Kabar Latuharhary

Komnas HAM Minta RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Tidak Dilanjutkan

Kabar Latuharhary – “Kami merekomendasikan kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam rangka penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia”, ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat melakukan konferensi pers secara online dengan tema “Sikap dan Rekomendasi Komnas HAM RI atas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), pada Kamis (13/08/2020).

Taufan menjelaskan bahwa prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Pasal 5 huruf g yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pembahasan RUU ini terkesan tergesa-gesa dan sangat kecil ruang partisipasinya, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum dan isu-isu lainnya. Prinsip partisipasi, keterbukaan, jadi ada kesan seperti dalam pandemi Covid-19 ini semua orang sedang fokus terhadap masalah kesehatan, krisis ekonomi, namun RUU ini justru dikejar segera selesai,” ucap Taufan.


Turut hadir dalam konferensi pers kali ini, Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandra Moniaga, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam, dan dipandu oleh Moderator Koordinator Pengkajian dan Penelitian, Mimin Dwi Hartono. Melengkapi pernyataan yang telah disampaikan oleh ketua Komnas HAM, Sandra Moniaga menjelaskan bahwa terdapat 10 (sepuluh) poin penting dalam temuan berdasarkan kajian atas RUU Cipta Kerja.

Pertama prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kedua, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. Di mana dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja. Ketiga,  RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif. Sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.

Keempat tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya. Sehingga, apabila RUU Cipta Kerja disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum. Kelima, pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

Keenam, pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi. Hal ini diantaranya terkait dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan Amdal bagi kegiatan usaha, hingga berpotensi terjadinya alih tanggung jawab kepada individu. Ketujuh, relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi atau lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah, sehingga membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup.

Kedelapan, pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kesembilan, pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi). Hal ini di antaranya terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan izin HGU, pembentukan Bank Tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang diberikan selama 90 tahun. Kesepuluh, politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bernuansa diskriminatif, karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang atau kelompok pelaku usaha atau korporasi. Sehingga mencederai hak atas persamaan di depan hukum.

“Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan pertimbangan bahwa RUU ini berpotensi mengakibatkan pelanggaran HAM, hingga perusakan lingkungan. Komnas HAM melihat bahwa proses pembahasan dan substansi yang tertuang pada RUU Cipta Kerja tidak sesuai serta belum sejalan dengan prinsip HAM dan negara demokratif,” tegasnya.

Sejalan dengan pernyataan Sandra, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam menekankan bahwa RUU Cipta Kerja membawa potensi pelanggaran HAM. Selain itu, RUU ini akan semakin menyulitkan para buruh untuk memperoleh keadilan. Dan hal ini juga menyulitkan para pencari keadilan untuk mendapatkan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia. (Radhia/LY)

Short link