Kabar Latuharhary

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Tidak Dapat Dipaksa

Kabar Latuharhary – Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih menjadi polemik yang tak kunjung berakhir. Perbedaan pendapat terkait suatu agama atau keyakinan yang tidak sesuai dengan sudut pandang individu/kelompok tertentu akan dianggap sebagai penistaan agama. Padahal beragama dan berkeyakinan ada pada konteks internum yang tidak dapat dipaksa dan dilarang oleh Pemerintah sekali pun.

“Pemerintah tidak boleh melarang suatu keyakinan, hanya bisa mengatur dan membatasi pada mekanisme pelaksanaannya”. Demikian disampaikan Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM saat menjadi narasumber dalam webinar yang diadakan oleh SALT Indonesia. Webinar bertajuk “Kebebasan Umat Beragama dalam Konteks Pancasila dan Hak Asasi Manusia” diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Sabtu (08/08/20).

Konteks internum tidak dapat diganggu gugat, berbeda dengan konteks eksternum yang dapat dibatasi Pemerintah melalui Undang-Undang atau peraturan tertentu. Pembatasan ini pun bertujuan untuk melindungi keamanan, ketertiban umum, kesehatan, dan hak- hak dasar orang lain.

“Pemerintah tidak dapat melarang seseorang untuk beribadah, misal sholat, namun Pemerintah dapat melarang seseorang untuk sholat di jalan yang dapat menghambat jalannya lalu lintas dan ketertiban umum”, jelas Beka.

Isu KBB sering dijadikan kambing hitam dalam suatu peristiwa karena mudah membuat orang tersulut emosinya jika berkaitan dengan agama dan keyakinan. Lebih lanjut, Beka berpendapat jika KBB di Indonesia banyak yang harus diperbaiki dan harus mengetahui konstruksinya dalam perspektif HAM. HAM bersifat universal sehingga HAM dalam KBB tidak membedakan suatu agama dengan agama dan kepercayaan lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, SALT Indonesia mengangkat isu KBB dalam webinarnya kali ini. Seperti yang disampaikan Boas Panggabean, Ketua SALT Indonesia, “webinar ini dapat membuka pandangan kita semua untuk bersosialisasi dengan masyarakat yang berbeda agama dengan baik berasaskan Pancasila dan HAM,” ujarnya.


Beka sangat mengapresiasi diskusi ini, menurutnya diskusi-diskusi seperti ini diperlukan sebagai ruang dialog untuk mencari titik temu atas permasalahan yang sering muncul terkait KBB seperti agama minoritas dan agama leluhur. “Ketika bicara keyakinan, baik agama nasional atau pun agama kepercayaan, tidak boleh menilai dari sudut pandang keimanan kita. Ini yang sering terjadi, melihat orang dengan sudut pandang keimanannya”, imbuh Beka.

Pada kesempatan ini Beka mendorong para peserta diskusi untuk terus mengadvokasi mengalami permasalahan dalam berkeyakinannya. Atas nama Komnas HAM, bersedia melakukan diskusi lebih lanjut, bahkan menyusun langkah strategis bersama jika diperlukan.

“Advokasinya seperti apa ? mari bersama-sama kita susun, karena kita semua setara”, pungkas Beka.

Webinar yang diikuti oleh lebih dari 100 peserta ini berjalan kondusif dan  peserta antusias bertanya kepada Beka. Pendeta Kongkin Atmodjo selaku moderator mampu menggiring peserta tetap pada lajur diskusi untuk tidak bersifat menyerang pihak atau agama lain. (Ratih/Ibn)

Short link