Kabar Latuharhary

Lima Lembaga Gelar Lokakarya Diskusi Dialogis Temuan dan Rekomendasi Pemantauan Tahun 2019

Jakarta - Tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia (ill treatment) menjadi perhatian lima lembaga negara dengan terus mendorong upaya pencegahan terjadinya tindakan tersebut.

Lima lembaga yang terdiri dari Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) pun menggelar lokakarya: Diskusi Dialogis Temuan dan Rekomendasi Pemantauan Tahun 2019.

Inisiasi beragam kegiatan pencegahan penyiksaan oleh lima lembaga negara itu diawali pada 24 Februari 2016 di Jakarta. Perwakilan setiap lembaga membuat kesepakatan untuk mengupayakan Pencegahan Penyiksaan dan ill treatment dengan melakukan monitoring bersama terhadap tempat-tempat penahanan di Indonesia.

Pada 27 April 2016, kelima lembaga tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM menandatangani Nota Kesepahaman tentang “Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”.


Selanjutnya pada 27 April 2019, KuPP menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang “Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Setiap Orang Yang Berada Dalam Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan”. 

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, antara lain berupa kunjungan bersama atau kunjungan oleh KuPP sendiri dalam rangka pengawasan dan pemantauan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) dan merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan/atau hasil pengawasan.

Sebagai implementasinya, KuPP  melakukan pemantauan bersama di 7 UPT di lingkungan Direktorat Ditjen PAS yaitu Lapas Kelas IIA Salemba, LPKA Salemba, Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Rutan Pondok Bambu, Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, dan Rutan Kelas IB Depok. Pemantauan dilaksanakan pada September - Oktober 2019. Sebelumnya, masing-masing Lembaga juga melakukan berbagai kunjungan di Lapas maupun Rutan yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia.

Atas berbagai temuan tersebut, KuPP menyusun beberapa rekomendasi. Untuk membahas temuan dan rekomendasi tersebut secara komprehensif, KuPP menyelenggarakan “Lokakarya Diskusi Dialogis Temuan dan Rekomendasi Pemantauan Tahun 2019” yang berlangsung di The Sultan Hotel, Jakarta serta secara daring terbatas, Kamis (10/9/2020). 

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapat respons atas temuan dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan serta adanya action plan atas rekomendasi dari lima lembaga negara. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala,  Antonio Pradjasto dan Tim Sekretariat Kupp serta pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajarannya turut hadir dalam kegiatan ini. (AM/IW)

Short link