Kabar Latuharhary

Menyoal RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam Perspektif HAM

Kabar Latuharhary - Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM mempunyai mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Selain itu, secara spesifik Komnas HAM mempunyai mandat untuk melakukan pengkajian atas berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan HAM.

Berangkat dari mandat tersebut, Komnas HAM melalui Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian telah melakukan pengkajian terkait Rancangan Undang- Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) sejak akhir tahun 2019. “Januari 2020, Komnas HAM bersama dengan Ombudsman mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pembentukan dan pembahasan Omnibus Law. Setelah mendapatkan draf secara resmi, kami kemudian melakukan kajian dan pada 18 Agustus 2020 kami mengirimkan kertas posisi kepada Presiden dan DPR,” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam Webinar Festival Indonesia Muda “Yang Fana Demokrasi, Yang Abadi Oligarki”, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut, Sandra menyampaikan catatan Komnas HAM atas proses penyusunan RUU Cipta Kerja. Ada beberapa hal yang disoroti oleh Komnas HAM saat melaksanakan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, salah satunya terkait pemangkasan kewenangan legislasi dan pegawasan DPR. “Dalam draf, kami menemukan beberapa hal yang agak unik. Beberapa kewenangan DPR dipangkas, namun DPR mendukung. Sehingga ada kontradiksi dalam sistem perundangan, ancaman terhadap asas keterbukaan dan partisipasi, obesitas peraturan pelaksana dimana cukup banyak pasal yang memuat perlunya peraturan pelaksana, serta pemangkasan kewenangan DPR,” kata Sandra.

Lalu, bagaimana Implikasi RUU Cipta Kerja terhadap Hak Asasi Manusia? Sandra mengungkapkan bahwa Komnas HAM setidaknya mencatat beberapa hal, antara lain: adanya pemunduran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pelemahan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggusuran paksa dan relaksasi RT/RW, ancaman kedaulatan pangan dan ketimpangan lahan, serta diskriminasi hak dan persamaan di depan hukum. “Dari data pengaduan di Komnas HAM yang kami terima, korporasi adalah pihak teradu paling banyak kedua setelah Polri. Artinya, adanya RUU Cipta Kerja membuat potensi pelanggaran HAM akan meningkat karena memberikan kelonggaran aturan terhadap korporasi,” lanjut Sandra.



Sandra menyampaikan kesimpulan dari kajian yang telah dilakukan bahwa proses dalam perancangan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak selaras dan bertentangan dengan asas dan sistem hukum di Indonesia. Selain itu, RUU Cipta Kerja dalam muatan materiil justru menjadi ancaman terhadap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia yang menjadi kewajiban negara.

Di akhir pemaparannya, Sandra kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikannya adalah catatan Komnas HAM atas proses penyusunan RUU Cipta Kerja. “Terkait bagaimana tanggapan Komnas HAM atas Undang-Undang yang telah disahkan, belum bisa kami keluarkan,” tegas Sandra.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja secara resmi telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, 5 Oktober lalu. RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Salah satu klaim tentang RUU Cipta Kerja adalah mensederhanakan semua peraturan (regulasi). Akan tetapi, pada implikasinya RUU Cipta Kerja hadir justru menciptakan regulasi baru yang menambah aturan yang ada. Saat disinggung mengenai hal tersebut, Sandra menjawab bahwa itu menjadi tanda tanya besar. “Betul, itu tanda tanya besar apakah itu penyederhanaan atau bukan. Tetapi yang lebih pasti, dia menarik power dari legislator atau eksekutif sentris. Jadi kewenangan menjadi lebih besar pada Pemerintah,” jelas Sandra.

“Intinya statement atau prinsip dasar yang namanya Omnibus Law itu akan melakukan penyederhanaan, sepertinya tidak. Tapi bahwa dia akan melakukan penyederhanaan prosedural iya,” lanjut Sandra.

Di akhir diskusi, Sandra menyampaikan harapannya kepada generasi muda di Indonesia. “Mari kita bergerak secara kritis, dan bergerak bersama untuk menyelamatkan bangsa ini untuk menjadi bangsa Indonesia yang tetap demokratis. Demokrasi harus diperjuangkan, bukan hadiah,” pungkas Sandra. (Utari/LY)
Short link