Kabar Latuharhary

Menyoal Perbudakan Modern

Kabar Latuharhary – Di tengah - tengah kemajuan yang sudah dicapai saat ini, ada banyak tantangan yang harus dihadapi bersama, salah satunya yaitu, modern slavery (perbudakan modern). Secara legal formal, isu modern slavery ini tidak ada standarnya, namun sering digunakan dalam bahasa advokasi di tingkat nasional maupun internasional. Ada 3 faktor yang menyebabkan terjadinya perbudakan modern, diantaranya, faktor keterpaksaan, sulitnya akses/posisi untuk dijangkau, dan masih adanya negara-negara yang tidak terlalu concern terhadap isu perbudakan modern.

Factor-faktor tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik sebagai pengantar dalam acara “FGD Kajian Hak Asasi Manusia tentang Perbudakan Modern di Indonesia” diselenggarakan oleh Komnas HAM RI secara daring pada Selasa, 10/11/2020. Taufan menyebutkan bahwa faktor pertama yang menyebabkan adanya perbudakan modern adalah soal keterpaksaan. “Keterpaksaan ini misalnya kemiskinan dan lain-lain. Hal ini ada kaitannya dengan situasi orang yang bekerja secara paksa, sehingga para pekerja atau buruh dalam posisi yang memang powerless” ungkap Taufan.

Faktor lain adalah sulitnya posisi tempat bekerja untuk diakses, bukan saja oleh keluarga ataupun masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah yang paling utama. Lebih spresifiknya lagi oleh institusi-institusi yang bertanggung jawab untuk melindungi pekerja/buruh. Sehingga, akses mereka untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan itu masih sulit.

Selain kedua faktor tersebut, menurut Taufan, masih adanya negara di dunia ini yang tidak terlalu memperhatikan terhadap hak-hak buruh atau HAM juga menjadi faktor lain penyebab terjadinya perbudakan modern. “Hal tersebut yang membuat standar perlindungan terhadap pekerja di negara-negara atau perusahaan-perusahaan yang asalnya dari negara-negara tersebut, memang akan selalu ada timbul masalah. Oleh karena itu, secara umum seluruh perangkat atau instrumen - instrumen perlindungan yang kita miliki, maupun dalam hubungannya dengan negara lain yang bilateral maupun multilateral, itu tidak sepenuhnya dapat digunakan karena adanya masalah-masalah tersebut”, jelas Taufan.

Dalam cakupan tersebut, menurut Taufan, tentu kita tetap harus memaksimalkan instrumen - instrumen dan lembaga - lembaga yang sudah ada. “Mudah - mudahan langkah - langkah kita ini bisa memberikan suatu solusi bagi penyelesaian masalah. Komnas HAM juga selama ini sudah menjalin komunikasi baik dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan berupaya agar persoalan modern slavery ini bisa ditangani dengan baik”, tambah Taufan.



Pandangan terkait perbudakan modern juga sempat disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga yang turut hadir membuka acara tersebut. Menurut Sandra, perbudakan adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. “Perbudakan ada sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu dan mestinya saat ini sudah tidak ada lagi. Namun, seperti kita ketahui bersama bahwa praktek perbudakan yang tradisional masih ada. Sementara itu, kita juga menghadapi suatu fenomena yang luar biasa, yaitu perbudakan modern sebagai kejahatan lintas batas dan sangat memprihatinkan”, ungkapnya.

Sandra juga menambahkan, terkait dengan isu perbudakan modern tersebut, Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya dan kegiatan. “Saat ini, isu perbudakan modern, menjadi isu baru yang cukup rumit dan butuh pendalaman. Oleh karena itu, selain langkah-langkah yang sudah ada, FGD ini juga merupakan salah satu bentuk upaya kami untuk melakukan kajian dalam rangka mengembangkan pengetahuan di dalam Komnas HAM sendiri tentang isu perbudakan modern”, tambahnya. (Niken/Ibn)

Short link