Kabar Latuharhary

Komnas HAM Ungkap Cepat Peristiwa Karawang

Kabar Latuharhary – Peristiwa kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 07 Desember 2020 banyak menarik perhatian publik. Dugaan adanya pelanggaran HAM pun mencuat, dan pada hari yang sama Komnas HAM tanggap untuk membentuk tim penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  
 
Komnas HAM melakukan investigasi secara independen. Tim bentukan yang diketuai Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam, langsung turun ke lapangan guna menggali informasi dan mengumpulkan barang bukti.

Tidak hanya turun langsung ke lokasi peristiwa, tim penyelidik Komnas HAM pun melakukan sejumlah proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak Kepolisian, pihak FPI, pihak keluarga korban, pihak jasa marga dan petugas teknis serta saksi mata di lokasi kejadian. Tim juga melakukan pendalaman dengan mengundang ahli forensik kedokteran, forensik senjata dari Pindad dan psikologi forensik. Hal ini Komnas HAM lakukan untuk membuat peristiwa dugaan pelanggaran HAM tersebut menjadi terang dan menghasilkan temuan yang komprehensif.

Selama sebulan, tim menganalisa ratusan voice note dan ribuan video serta screen capture dari smart CCTV terkait peristiwa yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang. Hasil penyelidikan tersebut Komnas HAM beberkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara hybrid, online melalui Zoom Webinar dan offline terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan di ruang Pleno Utama Komnas HAM Jakarta, Jumat (08/01/2021).

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, tim penyelidik Komnas HAM merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan. Ada dua konteks dalam tewasnya enam orang laskar FPI. Konteks pertama insiden yang saling serempet dan saling serang antara petugas dan laskar FPI yang menewaskan dua orang laskar FPI. Konteks kedua meninggalnya empat orang laskar FPI pada peristiwa KM 50 yang menurut Komnas HAM adalah pelanggaran HAM.



“Empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi Negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa Pelanggaran HAM”, ujar Anam.

Lebih lanjut Anam menyayangkan peristiwa berdarah ini terjadi, menurutnya jika saja tidak ada peristiwa menunggu yang dilakukan dua mobil laskar FPI, maka peristiwa KM 50 ini tidak akan terjadi. “Ada kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun justru mengambil tindakan untuk menunggu yang akhirnya bertemu kembali dengan mobil petugas yang berujung menelan korban jiwa”, keluhnya.

Hasil-hasil temuan yang disampaikan melalui konferensi pers ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. “Kami akan segera mengirimkan laporan temuan ini kepada Presiden sebagai kepala Negara yang berkepentingan dan kami berharap hasil temuan serta rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditindaklanjuti”, harap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Ratih/Ibn)

Short link