Kabar Latuharhary

Perjalanan Panjang Menuju Pemulihan Hak Atas Properti Adat Pandumaan Sipituhuta

Kabar Latuharhary - Perjalanan panjang masyarakat hukum adat Pandumaan Sipituhuta dalam memperjuangakan hak mereka sampai saat ini belum juga mendapat jalan yang terang. Perjalanan menjadi menarik karena mereka telah berjuang sejak 2007 dan baru menerima SK No 8172/ 2020 terkait penetapan hutan adat Pandumaan Sipituhuta tertanggal 30 Desember 2020. Walaupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan SK Hutan Adat tersebut, namun dirasa Pemerintah sepihak dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Penunjukan dan pengukuhan kawasan hutan dari zaman Hindia Belanda sampai sekarang dilakukan secara sepihak. Di sini ada indikasi pelanggaran HAM yang meluas akibat tumpang tindih klaim yang berdampak pada pengambilalihan atau perampasan tanah tanah masyarakat,” berikut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga, Rabu (27/01/2021).

Sandra juga mengungkapkan bahwa jauh pada tahun 1980-an, Pemerintah secara sepihak sudah menyerahkan wilayah adat mereka kepada PT Inti indorayon Utama (IUU). Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat Pandumaan Sipituhuta dan hak - hak atas wilayah adat (property) mereka dalam kawasan hutan. Kemudian, Presiden Jokowi mulai melakukan pengembalian wilayah adat tersebut berdasarkan pengakuan pemerintah daerah.

 

Dalam Webinar yang juga dihadiri oleh Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Muhammad Said, MM, Sandra mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Sejauh mana pengakuan hutan adat Pandumaan Sipituhuta oleh Kementerian LHK untuk pemulihan hak- hak masyarakat hukum adat menjadi satu pertanyaan penting. Tidak hanya itu, apakah negara sudah memenuhi kewajibannya secara komprehensif juga menjadi pertanyaan lain.

Sandra kemudian menyinggung terkait perbedaan luas hutan adat yang diakui. "Ada perbedaan luas hutan adat yang diakui oleh pemerintah dengan berita acara verifikasi Agustus 2020.  Mengapa ada perbedaan dengan keputusan Bupati Humbang Hasundutan No 201 Tahun 2019. Kita juga berharap dengan segera adanya rencana pemerintah secara konprehensif untuk menindaklanjutinya," tegas Sandra. (Utari/LY)

Short link