Kabar Latuharhary

Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat, Harapan bagi Penghormatan HAM

Jakarta - Potret penegakan HAM di Indonesia masih menjadi hal yang perlu dipertanyakan. Pasalnya, belasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.


Dalam peluncuran Summary Executive Peristiwa Pelanggaran HAM di Indonesia yang bertajuk "Merawat Ingatan Menjemput Keadilan" yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Senin (1/3/2021) Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menyatakan pentingnya penyelesaian tehadap kasus pelanggaran HAM yang berat. 

Ia mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi refleksi pembentukan masyarakat dan pemerintahan yang menghormati martabat hak asasi manusia. "Menyelesaikan kasus-kasus tersebut diperlukan agar sebagai bangsa kita bisa mencegah peristiwa seperti itu terjadi kembali," imbuhnya.

Amir juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengusulkan agar dilakukan simulasi atas mekanisme dan formulasi penyelesaiannya secara baik dan bersama.

Sejalan dengan Amir, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melihat sinyalemen positif komitmen pemerintah Indonesia terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat. Lantaran saat pertemuan Komnas HAM RI dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Taufan mengungkapkan adanya dorongan kuat kepada lembaga penegak hukum di Indonesia agar menuntaskan dengan konkret. 

Sinyal positif juga datang dari Kejaksaan Agung bahwa akan ada langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan. Demikian juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD yang menunjukkan perhatian dan komitmennya terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. 

Lebih lanjut, Komisioner Beka Ulung Hapsara menegaskan beberapa upaya Komnas HAM dalam menyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. "Pertama Komnas akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam untuk segera menyelesaikan tunggakan kasus yang ada," tegas Beka.

Terkait pemulihan korban, Komnas HAM bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan layanan medis dan psikososial kepada korban maupun keluarga korban. Komnas HAM juga mendorong adanya kerja sama dengan pemerintah daerah agar muncul inisiatif layanan bagi korban dan keluarga korban.

Pada kesempatan itu, Beka juga menegaskan bahwa dengan adanya upaya pemulihan korban bukan berarti menyelesaikan status hukum kasus tersebut.

Komnas HAM juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen bangsa sebagai cara meminimalisasi miskomunikasi maupun pemahaman yang berbeda.

"Kepada TNI, kepolisian, maupun pemerintah daerah seperti apa posisi kasus dan konstruksi peristiwanya," terang Beka. 

Sampai saat ini masih terdapat 12 kasus peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang belum beranjak statusnya, diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari 89, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudong 1989-1998 dan Kasus Paniai 2014.
(AM/AP/IW)
Short link