Kabar Latuharhary

Dua SNP Baru Komnas HAM, Menunggu Pengesahan

Kabar Latuharhary - Peran aktif Komnas HAM RI sebagai katalisator dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia serta perlindungan kelompok marginal dan rentan masih terus menghadapi banyak tantangan. Komnas HAM RI melalui fungsi pengkajian dan penelitian pada Tahun Anggaran 2020 telah menyusun 2 (dua) Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yaitu SNP Hak atas Kesehatan dan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang menjadi Program Prioritas Nasional serta melakukan serangkaian kajian/penelitian yang salah satunya mengkaji mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kegiatan Rapat khusus yang dibuka oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga, “SNP Hak atas Kesehatan, SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berkespresi serta kajian mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi isu penting dalam pemajuan HAM, dimana Komnas HAM dapat mengambil peran dalam menjawab isu tersebut,” pungkas Sandra. Senin (1/03/2021)

Rapat Khusus berlangsung di Hotel Shangri-La Jakarta secara hybrid (daring dan luring) yang dihadiri oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Amiruddin, Wakil Ketua Internal Munafrizal Manan, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Hairansyah, Komisisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono serta anggota tim masing-masing kajian.



Sesi pertama dimulai dengan pemaparan dari PIC Tim Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kesehatan, Zsabrina Marchsya Ayunda. Kemudian, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono, menambahkan penjelasan dari PIC tim. “SNP Hak atas Kesehatan dapat kemudian bisa menjadi sebuah gambaran yang dikerjakan ditengah kondisi Pandemi COVID-19, tim dapat bekerja dengan baik serta tim menggunakan sarana media sosial dan radio sebagai niat kita untuk merangkul partisipasi publik,” pungkas Mimin.

“Standar Norma dan Pengaturan harus informatif, insightful pembaca diberikan visualisasi secara tekstual,” ujar Munafrizal Manan dalam merespon pemaparan diskusi Tim SNP Hak atas Kesehatan.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik turut merespon, “Bagaimana tim mengartikan konsep the right to the highest attainable standar of health serta equal access perlu menjadi perhatian bagi tim.”

Sesi kedua dimulai dengan pemaparan dari PIC Tim Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Okta Rina Fitri. Rapat dilanjutkan dengan sesi pembahasan draf akhir SNP, yang ditanggapi oleh seluruh pimpinan Komnas HAM RI yang hadir. “Perlu ada panduan penggunaan. Hal ini agar mudah dipahami dan secara cepat bisa digunakan. SNP ini harus bisa menjadi acuan aktifitas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,” pungkas Hairansyah.

Sesi ketiga dimulai dengan pemaparan anggotam Tim Kajian UU KKR, yang ditanggapi oleh seluruh pimpinan Komnas HAM RI yang hadir“Konsep Pengadilan bertumpu pada Asas Legalitas, fokus pada KKR bertujuan untuk menjawab kondisi objektif, sedangkan transitional justice berkaitan dengan pemerintahan transisi dalam hal ini interval antara rezim otoriter dengan rezim baru,” ungkap Amirudin.

Tujuan rapat khsus tersebut untuk membahas draf akhir SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP Hak atas Kesehatan dan Kajian KKR Bersama seluruh komisioner sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, masing-masing tim kajian akan melakukan finalisasi laporan serta menyusun output lembaga. (PAN/MDH)

Short link