Kabar Latuharhary

Komnas HAM Aceh : Penegakan Hukum Bagian dari Penegakan HAM

Banda Aceh – Penegakan hukum oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari penegakan  Hak Asasi Manusia. Polisi jangan ragu saat bertindak selama berpegang teguh pada prinsip-prinsip HAM dan undang-undang.   

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh,  Sepriady Utama  S.H., menyampaikan poin tersebut saat   menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Pengawasan umum Daerah (Itwasda) Polda Aceh, Senin, (8 Maret 2021).

“Pada prinsipnya tugas penegakan hukum oleh kepolisian adalah bagian dari penegakan HAM seperti memberikan hak atas rasa aman dan hak untuk mendapatkan keadilan. Kepolisian tidak perlu khawatir dan tidak akan disebut melanggar HAM sepanjang penegakan hukum oleh kepolisian merujuk pada KUHAP, Undang-Undang HAM, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan  SOP lainnya,” ujar Sepriady.

Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., dan Auditor Madya III Itwasda Polda Aceh Kombes Pol. Wika Hardianto, S.H., S.I.K. M.H., turut hadir dalam Rakerwas Polda Aceh tersebut. Para peserta kegiatan ini adalah para Wakapolres seluruh Aceh, Ka.Si Pengawasan, serta jajaran staf Itwasda dan Sabhara Polda Aceh.

500

Sepriady menyampaikan materi mengenai “Peran Fungsi Pengawasan Komnas HAM RI dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Kepolisian”. Dalam paparannya, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh menyampaikan tugas dan fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008. Selain itu dijelaskan juga tentang pentingnya Polri bekerja berpedoman pada prinsip-prinsip HAM serta peraturan perundang-undangan dan SOP.  

Kegiatan ini sekaligus bagian dari peningkatan koordinasi antara Polri dan Komnas HAM sebagai mitra dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia. Selain Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, acara tersebut juga turut dihadiri Kepala BPKP Provinsi Aceh dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagai Narasumber.

Pada akhir paparan, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh khususnya Itwasda yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut serta memberikan semangat kepada jajaran kepolisian khususnya Itwasda (Pengawas Internal) agar dapat bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. (SML/Ibn)

Short link