Kabar Latuharhary

Komnas HAM, SUHAKAM, dan CHRP Susun Rencana Bersama Penanganan Statelessness di Sabah

Latuharhary -Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah National Human Rights Institutions (NHRIs) di Asia Tenggara untuk menangani isu tidak adanya kewarganegaraan atau keadaan tanpa kewarganegaraan (Statelessness).

Sebagai tindak lanjut penandatanganan  Memorandum of Understanding (MoU) antara Komnas HAM RI dan Suruhanjaya Hak Asasi Malaysia (SUHAKAM) dengan the Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) tentang  Permasalahan Statelessness di Sabah, ketiga NHRI tersebut membahas  Action Plan dari MoU tersebut melalui Zoom meeting, Selasa (9/3/2021).

Hadir dalam pembahasan ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner CHRP Filipina Gwen Pimentel-Gana, Komisioner SUHAKAM Malaysia Jerald Joseph, dan Acting Head of SUHAKAM Sabah Office Heflin Dino bersama para staf CHRP dan SUHAKAM terkait. 

Selain itu hadir pula Koordinator Bidang Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Endang Sri Melani, Sub Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Sri Nur Fathya, Analis Kerjasama Indah Wulandari dan Haris Agung.

“Kita punya perhatian dan semangat yang sama terkait isu statelessness di Sabah, meski pandemi Covid-19 kita dapat terus melakukan upaya yang telah disepakati dalam action plan, misalnya dengan memodifikasi pertemuan,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Pertemuan daring ini mendiskusikan rencana kegiatan 2021 berdasarkan action plan yang sudah disepakati saat penandatanganan pada 24 Juli 2020. Beberapa kegiatan bersama yang telah dilakukan antara lain side event the 17th Annual Conference of the South East Asia National Human Rights Institutions Forum (SEANF) bertajuk Online Dialogue on Statelessness in Sabah (25/11/2020) serta tukar menukar informasi terkini terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Komnas HAM RI, SUHAKAM, dan CHRP. 

Secara spesifik, masing-masing NHRI mempunyai pengembangan kegiatan tersendiri. Seperti yang dilakukan oleh Komnas HAM yang terfokus pada pemantauan terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Sabah dan Tawau, Malaysia selama masa pandemi Covid-19. 

Ragam kegiatannya antara lain menerima pengaduan masyarakat terkait penolakan pemulangan buruh migran oleh pemerintah daerah, memantau situasi dan kondisi buruh migran yang dipulangkan dari Tawau dan Sabah melalui Nunukan (Kaltara), Parepare (Makassar), Kupang (NTT) dan Pontianak (Kalbar) pada masa pandemi.


Selain itu, Komnas HAM RI juga melakukan koordinasi penanganan dengan Kementerian Luar Negeri Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum serta melakukan koordinasi dengan SUHAKAM terkait peluang untuk pemantauan bersama atas isu-isu dugaan kekerasan selama berada dalam tahanan di Rumah Merah yang dilanjutkan dengan penyusunan temuan hasil pemantauan lapangan.

Jerald Joseph, Komisioner SUHAKAM Malaysia mengapresiasi koordinasi dan pemantauan situasi lapangan di Nunukan dan Sebatik yang dilakukan Komnas HAM RI.

 Menurutnya, Komnas HAM RI dapat memperoleh informasi terkini secara rinci termasuk persoalan terkait misalnya persoalan legitimasi dokumen kependudukan (undocumented persons) yang dialami disana. 

Komisioner CHRP Filipina Gwen Pimentel-Gana juga mendorong dilakukannya community based dialogue bagi para deportees yang sudah tidak mengenali darimana asal mereka. 

Baik SUHAKAM maupun CHRP pun mendukung untuk dilakukannya pertemuan dan koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak baik dari unsur pemerintahan Sabah, parlemen, hingga komisi anti korupsi Malaysia dan Indonesia yang diharapkan dapat menjawab persoalan ini. (AP/IW)
Short link