Kabar Latuharhary

Menyoal Peran Komnas HAM dalam Mendorong Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM

Kabar Latuharhary – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga menjadi narasumber dalam diskusi “Human Rights Goes to Campus : Generasi Muda Memandang Martabat Manusia dan Keindonesiaan” yang diselenggarakan oleh Institut Ungu secara daring, pada Kamis (04/03/2021).

Pada kesempatan ini, Sandra menjelaskan bahwa ada 4 (empat) Undang-undang yang menjadi mandat Komnas HAM RI. Pertama, Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang di dalam nya tertulis fungsi Komnas HAM meliputi fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi. Kedua, Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketiga, Undang-undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Keempat, Undang-undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Komnas HAM bekerja sesuai mandat 4 (empat) Undang-undang, UU No. 39 tahun 1999, UU No.26 tahun 2000, UU No. 40 tahun 2008, UU No. 7 tahun 2012. Namun, dari keempat mandat tersebut, tidak ada satupun yang menetapkan kewenangan atau fungsi kami untuk pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM. Jadi memang Komnas HAM bekerja dengan beberapa Lembaga lain, masyarakat sipil, dan para penyintas sendiri”, ucap Sandra.

Komnas HAM, lanjut Sandra telah selesai melakukan penyelidikan terhadap 15 (Lima Belas) kasus pelanggaran HAM yang berat. Tiga diantaranya sudah disidangkan di pengadilan HAM, meliputi Peristiwa Timor-timor Paska Jajak Pendapat, Peristiwa Tanjung Priok, dan Peristiwa Abepura. Dua Belas kasus lainnya yang belum disidangkan, yakni Peristiwa tahun 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, Peristiwa Wasior tahun 2001-2002 dan Wamena tahun 2003, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998, Peristiwa Simpang KKA tahun 1999, Peristiwa Jambu Keupok tahun 2003, Peristiwa Rumah Geudong tahun 1989-1998, dan Kasus Paniai tahun 2004.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat memang mengalami stagnasi, beberapa penyebabnya ialah politik hukum yang menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu subsistem penanganan hukum pidana dan belum merupakan prioritas utama. Dan, paradigma dalam teknis hukum pembuktian antara Komnas HAM selaku penyelidik serta Jaksa Agung RI selaku penyidik.

“Terhadap kasus yang terjadi sebelum tahun 2000, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Jaksa Agung RI. Dalam teknis pembuktian, Komnas HAM selaku penyelidik kesulitan melengkapi alat bukti yang diminta oleh Jaksa Agung karena keterbatasan kewenangan, dan karena menurut Jaksa Agung RI bukti-bukti kurang lengkap, maka Jaksa Agung RI enggan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan”, tegasnya
 
Sandra menjelaskan bahwa kondisi sosial para korban pelanggaran HAM yang berat kasus 1965-1966 sangat beragam. Banyak diantaranya yang sudah lanjut usia, sakit dan sebagian hidup kekurangan. Ketika para korban dijadikan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol), hak ekonomi sosialnya pun sangat terdampak. Selain itu, korban pelanggaran HAM yang berat hidup di bawah stigma sebagai ancaman ideologi.

“Korban juga mendapatkan perlakuan diskrimitif dari aparat pemerintah serta masyarakat, hanya sebagian kecil pemerintah daerah yang memberikan perhatian khusus untuk mereka. Dan untuk pemulihan hak korban belum komprehensif, dalam hal ini dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kewenangannya hanya medis dan psikososial”, ungkap Sandra

Banyak upaya yang telah dilakukan oleh para penyintas, maupun para aktivis dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM. Seperti, gerakan masyarakat sipil Kamisan dan lain sebagainya. Selain itu, Komnas HAM sebagai penyelidik selalu mengusahakan agar kasus pelanggaran HAM yang berat dapat dituntaskan oleh Pemerintah.

“Komnas HAM setiap bertemu dengan Presiden, selalu mengingatkan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. Dan saat ini, Menko Polhukam pun sedang mengupayakan koordinasi atau pembicaraan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Selain itu, Komnas HAM telah menyelesaikan satu pedoman untuk remedi bagi korban pelanggaran HAM yang berat, dan harapannya ini menjadi pegangan bagi Kementerian/Lembaga,” kata Sandra

Selain pelanggaran HAM yang berat, lanjut Sandra ada banyak isu pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diperhatikan. Seperti kekerasan berbasis ekstrimisme, konflik agraria, diskriminasi ras, etnis, disabilitas, perempuan, hingga penyiksaan dan perlakuan buruk tidak manusiawi. Dalam hal ini, jalur dan dinamika bagi para penyintas  untuk mendapatkan keadilan  pun beragam, baik secara hukum, administratif, sosial,  politik, ekonomi, dan budaya.

“Proses legislasi harus terus dipengaruhi, APBN dan APBD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) harus terus dilihat. Selanjutnya pengawalan kebijakan dan program Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, kita juga harus mendorong kebijakan sektor bisnis. Gerakan mahasiswa pro penyintas serta program masyarakat sipil dan relawan agar diperkuat. Intinya, saya melihat ini semua saling terkait, dan kerja ini seharusnya lintas generasi. Harus ada kerja bersama, saling berlangkulan untuk memajukan HAM, dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak korban”. Ucap Sandra. (Radhia/LY)

Short link