Kabar Latuharhary

Komnas HAM terima Audiensi terkait Raperda Diskriminatif

Kabar Latuharhary - Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara menerima audiensi Koalisi Kami Berani melalui media daring, Jum’at (12/03/2021). Audiensi kali ini sebagai tindak lanjut dari audiensi tertutup antara Koalisi Kami Berani dan Komnas HAM yang telah dilakukan pada 5 Mei 2020 serta Diskusi Publik pada 19 Mei 2020.

Koalisi Kami Berani menyampaikan bahwa pada akhir 2020, terdapat 1 (satu) Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif yang ditetapkan dan menarget kelompok orang ragam SOGI yakni Perda Kabupaten Cianjur tentang Pencegahan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Saat ini Perda tersebut tengah direplikasi oleh DPRD Kota Bogor. Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di Kota Bogor telah melalui beberapa tahapan RDP. Berdasar pantauan dari Koalisi Kami Berani, pertemuan antara Pemerintah Kota Bogor, DPRD dan SKPD terkait terakhir kali dilakukan pada 18 Februari 2021.

Salah satu perwakilan dari Koalisi Kami Berani menyampaikan harapannya kepada Komnas HAM. Komnas HAM diharapkan dapat melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor terkait Perda Cianjur dan Raperda Kota Bogor yang akan disahkan tersebut.

Dalam menanggapinya, Beka menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya telah didiskusikan di internal Komnas HAM dan akan terus dilakukan diskusi lanjutan. Beka juga menyampaikan posisi Komnas HAM terhadap Raperda Kota Bogor tersebut.

“Terkait Kota Bogor, berdasar hasil diskusi dengan Walikota, posisi politik Walikota terkait Raperda ini sebenarnya menolak, akan tetapi dia butuh support dari pihak lain agar penolakannya lebih legitimate. Sehingga ketika bertemu dengan Walikota, Komnas HAM berada dalam posisi menolak Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Komnas HAM bersedia memberikan rilis resmi terkait penolakan tersebut,” terang Beka.

Lebih lanjut, Komnas HAM bersama dengan mitra lainnya seperti INFID, IMPARSIAL dan lainnya sampai dengan saat ini dan seterusnya akan senantiasa mendorong Kota Bogor sebagai Kota HAM. Beka menambahkan, Komnas HAM akan segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mempertanyakan posisi Pemerintah Provinsi terkait Raperda yang diskriminatif dan tidak ramah hak asasi manusia, serta meminta untuk diadakan pertemuan.
 
“Selain bersurat kepada Gubernur Jawa Barat terkait posisinya, Komnas HAM juga akan memfasilitasi pertemuan dengan Kemendagri yang setidaknya bisa dihadiri oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Masyarakat Sipil dengan melibatkan KSP kaitannya dengan fenomena maraknya Raperda diskriminatif dan tindakan diskriminatif yang diterima oleh kawan-kawan rentan,” tambah Beka.

Koalisi Kami Berani pun sepakat dengan langkah-langkah yang akan diambil Komnas HAM. Namun, mereka berharap agar ada pertemuan kembali dengan Walikota Bogor untuk meminta penundaan pembahasan di waktu dekat terkait Raperda diskriminatif tersebut. Juga menyampaikan dukungan dari Komnas HAM dan teman-teman masyarakat sipil yang sedang bergerak untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menolak Raperda tersebut.

Koalisi Kami Berani khawatir apabila Raperda ini ditetapkan, akan menjadi preseden buruk bagi bertambahnya daftar kebijakan dan legislasi yang diskriminatif, baik di daerah maupun pusat, yang akan menjadi catatan buruk dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia. Menurutnya, praktik-praktik baik dalam menindaklanjuti perkembangan Raperda bermasalah di Kota Bogor ini akan dapat menjadi pembelajaran bagi kabupaten/ kota lainnya dalam perumusan Raperda ataupun Peraturan lainnya. (Utari/ LY)

Short link