Kabar Latuharhary

Hak Asasi Manusia dalam Konteks Bencana Alam

Kabar Latuharhary –  Banjir, gempa, longsor menjadi sebagian bencana yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.  Di awal tahun 2021, beberapa wilayah di Indonesia dilanda bencana, salah satu diantaranya ialah banjir yang melanda Kalimantan Selatan. Peristiwa tersebut berdampak banyaknya warga yang kehilangan tempat tinggal, hingga terdapat korban meninggal dunia. Pada dasarnya, peristiwa bencana alam disebabkan karena berbagai faktor, baik oleh faktor alam, non alam, maupun faktor manusia.

“Ketika terjadi satu peristiwa bencana alam, penyebabnya tidak hanya faktor alam saja. Tetapi, ada tindakan-tindakan atau kebijakan di dalamnya, yang menjadikan lingkungan daya dukungnya bermasalah,” ucap Hairansyah, Komisioner Mediasi dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI,  ketika menjadi narasumber diskusi dari dengan tema “Class Action Banjir Kalsel: Pentingkah?” yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan (Gemas Kalsel), pada Sabtu (20/03/2021).

Hairansyah menyampaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia pun sangat banyak ketika terjadi peristiwa bencana alam, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu, perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM dalam konstitusi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Ketika terjadi sebuah peristiwa bencana alam maupun non alam, maka sebenarnya negara wajib hadir untuk mengatasinya, tidak hanya by ommision dan by commission,” kata Hairansyah.

Hairansyah menjelaskan bahwa pada pasal 9 Undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ketika terjadi bencana alam, akan bedampak kepada dugaan pelanggaran hak hidup, juga tingkat taraf kehidupan. Karena, bisa jadi masyarakat yang sebelumnya sudah mapan dan nyaman. Ketika terjadi bencana, semua berubah. Bisa kehilangan rumahnya, lahannya, dan juga menurunkan taraf hidupnya. Selain itu, hal ini juga berdampak kepada hak atas rasa aman, ketentraman, dan lain sebagainya,” ungkap Hairansyah.




Berbicara mengenai hak asasi manusia, lanjut Hairansyah dalam konteks bencana alam peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM menjadi jelas. Karena, yang dimaksud pelanggaran HAM ialah suatu peristiwa yang dilakukan oleh sekelompok orang atau aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja. Atau kelalaian yang secara melawan hukum  mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.

“Apabila pemerintah mengatakan bahwa bencana alam terjadi akibat faktor hujan, atau faktor alam, lalu pemerintah ingin menghindar dari tanggung jawab sebagai negara atau pemerintah. Maka, hal penting nya adalah bahwa proses pelanggaran HAM dapat terjadi akibat unsur kesengajaan atau tidak sengaja, karena faktor kebijakan dan seterusnya. Oleh karena itu, sangat dimungkinkan ruang untuk mempersoalkan pelanggaran HAM ketika kaitannya dengan bencana alam,” jelasnya

Hairansyah menegaskan bahwa prinsip dasar dalam konteks hak asasi manusia menjadi hal yang penting. Resiko dan potensi terjadinya bencana yang berkaitan dengan bahaya alam, sebagian ditentukan oleh tingkat kerentanan yang sudah ada. Oleh karena itu, kondisi ini harus disadari oleh negara dan pemerintah, untuk melakukan langkah-langkah mitigasi bencana secara maksimal. (Radhia/LY)
Short link