Kabar Latuharhary

Masih Subur Pemasungan Penyandang Disabilitas Mental

Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Komnas Perempuan (Komper), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk Tim Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). KuPP dibentuk untuk mendorong Pemerintah Indonesia agar meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. (OPCAT).

“Setiap orang berhak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan serta tidak direndahkan martabatnya,” kata Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Hal itu disampaikan saat menghadiri webinar “Perlindungan dan Pencegahan Penyiksaan dan ill treatment bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM)”. Acara itu digelar secara daring pada Rabu, 24 Maret 2021.

Webinar itu juga dihadiri oleh Komisioner KPAI Putu Elvina, Ketua Komnas Perempuan, Yayasan Kita Keluarga Insani, Mantan Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yoseph Adi Prasetyo, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosil Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim dan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa (Ditkeswa) dan NAPZA Siti Khalimah.



Mengawali webinar Putu Elvina menyampaikan bahwa praktik pemasungan masih banyak terjadi di Indonesia terutama bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Penyebabnya ada tiga. Pertama, suburnya stigma negatif terhadap PDM. Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan hidup dan pendidikan masyarakat. Ketiga pasung dianggap sebagai solusi terbaik bagi PDM.

Eva Rahmi Kasim menambahkan bahwa  di tempat rehabiliasi, belum ada ketrampilan khusus untuk merawat PDM. Selain itu, panti PDM memiliki jumlah yang terbatas. Terdapat banyak PDM dalam satu panti rehabilitasi PDM. “Kurangnya panti rehabilitasi, membuat panti PDM menjadi  gudang PDM karena banyaknya jumlah PDM di tempat itu,” kata Eva Rahmi Kasim.

Siti Khalimah mengungkapkan bahwa kesehatan jiwa (keswa) belum menjadi agenda prioritas pemerintah. Investasi pemerintah terhadap bidang kesehatan jiwa masih rendah, termasuk SDM keswa. Selain itu, layanan kesehatan jiwa belum secara merata terintegrasi di pelayanan primer. Hal itu menjadi faktor masih suburnya praktik pemasungan di Indonesia.

Menutup webinar, Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa perlu kerja sama dari berbagai pihak untuk mendorong pemerintah dalam meratifikasi OPCAT. “Jangan lelah untuk berjuang, karena banyak saudara-saudara kita yang masih terbelenggu dalam pemasungan,” ujar Sandrayati Moniaga. (Feri/LY).

Short link