Kabar Latuharhary

Vaksinasi untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas Kesehatan

Kabar Latuharhary - Program vaksinasi nasional untuk penanggulangan Covid-19 sedang gencar dilakukan pemerintah sejak Januari 2021. Tindakan ini merupakan wujud pemenuhan kewajiban negara untuk memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan rakyat. Proses penerapan vaksinasi harus dikawal berbagai pihak dan menjadi perhatian bersama agar tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.

“Pemerintah harus menegaskaan keamanan, efektivitas dan kualitas kepada masyarakat agar masyarakat mendukung dan bukan suatu paksaan,” ujar Mimin Dwi Hartono, Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM RI saat menjadi narasumber dalam diskusi yang bertajuk “Vaksinasi Covid-19 ditinjau dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia,” melalui aplikasi zoom meeting pada Sabtu (20/03/2021).

Pemerintah telah menginstruksikan setiap orang wajib mengikuti vaksinasi, namun mekanisme ganti rugi pasca vaksin belum diatur secara rinci dan belum diimplementasikan oleh pemerintah. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus kepada proses penerapan vaksinasi saja, namun pasca vaksinasi juga harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai wujud tanggung jawab dan perlindungan hak atas kesehatan rakyat. “Jika ada efek samping setelah vaksinasi, negara wajib memberikan ganti rugi dalam bentuk uang atau berupa rehabilitasi secara paripurna,” kata Mimin.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada pasal 15 telah mencantumkan terkait pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi. Berdasar regulasi tersebut jelas telah diatur perlu adanya kajian terhadap kejadian ikutan pasca vaksinasi oleh Komite Daerah dan Komite Nasional, namun pengimplementasiannya di lapangan belum berjalan maksimal.

Persoalan yang lain adalah terkait dengan penerapan vaksinasi yang menimbulkan beberapa penolakan dari masyarakat. Terbatasnya ketersediaan vaksin juga menjadi kendala yang muncul dan harus dihadapi pemerintah. Ternyata upaya negara untuk menjalankan kewajibannya tersebut tidak berjalan mulus.

Pandemi Covid-19 adalah bencana non alam yang melanda dunia, tidak hanya di Indonesia. Penanggulangan Covid-19 yang salah satunya dengan cara vaksinasi memerlukaan peran serta dari multi pihak dan dibutuhkan multi strategi untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Ika Dewi Subandiyah, Direktur Bidang Kesehatan The Bendungan Institute yang hadir sebagai satu narasumber mengungkapkan jika vaksin Covid-19 sudah teruji efektivitasnya secara klinis. “Semua vaksin yang masuk ke WHO (World Health Organization) sudah teruji efektif, namun vaksin memiliki tingkatan efektivitas tertentu sehingga kita harus tetap melakukan protokol kesehatan 5M,” kata imbuhnya.

Vaksin Covid-19 merupakan suatu terobosan dibidang kesehatan karena dalam waktu setahun sudah ditemukan dan didistribusikan vaksinnya. Vaksin berperan menekan tingkat pengaruh suatu virus sehingga dapat mencegah bertambahnya angka kematian akibat Covid-19.

Begitu pentingnya vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, tetapi tidak sedikit kasus hoax terkait dampak buruk vaksin bertebaran di media massa. Kita boleh kritis, namun kita harus dapat menyaring dan melakukan cek ulang terhadap berita dan informasi yang kita dapatkan melalui media massa.

Mimin mengapresiasi acara yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nasional ini. Menurutnya ruang diskusi terbuka yang bersifat dialogis dan edukatif seperti ini diperlukan oleh masyarakat untuk menyebarluaskan informasi yang benar terkait vaksinasi, apalagi saat ini vaksinasi menjadi perbincangan publik dan dipertanyakan keefektivannya. (Ratih/Ibn)

Short link