Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI-LPSK Fokus Penanganan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jakarta – Komnas HAM RI fokus menyempurnakan penanganan korban Pelanggaran HAM yang Berat masa lalu (PHB), salah satunya melalui kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Komnas HAM RI berharap  dukungan kerja sama yang intensif dengan LPSK karena penanganan korban pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak mudah,” ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam rapat koordinasi di Kantor LPSK, Selasa (30/3/2021).

Diskusi konkret kedua pihak terkait evaluasi serta rencana tindak lanjut pemberian Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) di berbagai daerah. Berdasarkan laporan tim di lapangan memerlihatkan beberapa hal yang ditindaklanjuti di daerah berpotensi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat (PHB), salah satunya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Taufan juga menawarkan untuk menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah yang memiliki komitmen berupa Nota Kesepahaman Bersama dengan Komnas HAM RI, seperti Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.  Ia juga mencetuskan daerah lain dengan sejumlah besar korban pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Sulawesi Tengah dan Aceh. 



Merespons hal tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersepakat. Ia mendukung penjajakan kerja sama dengan daerah-daerah yang memiliki kepala daerah progresif untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dimulai dengan Jawa Tengah. 

Kedua pihak bersepakat perlu ada kolaborasi  dan pembentukan tim kerja bersama di lapangan sekaligus membahas berbagai upaya proaktif layanan kepada korban dan kendala di lapangan yang ditemui, baik oleh tim Komnas HAM RI maupun LPSK dalam pemberkasan SKKPHAM.  Lantaran  hal tersebut telah diatur dalam Nota Kesepahaman “Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM dan HAM yang Berat” yang ditandatangani antara Komnas HAM-LPSK pada 14 Januari 2020, yakni berupa perlindungan pelapor/pengadu saksi dan/atau korban; layanan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Selanjutnya, terkait surat keterangan pelanggaran HAM yang berat; kronologi atas peristiwa yang dialami saksi dan/atau korban; fasilitasi kompensasi; peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia untuk perbaikan pelayanan kepada saksi dan korban.

Pertemuan ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Antonius PS. Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania, Tim PHB LPSK Galih P. Jati serta Anggota Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM RI Imelda Saragih, Eko Dahana, Rony Rizky, Arief Yaenuddin, dan Analis Kerja Sama Indah Wulandari. (AAP/IW)

Short link