Kabar Latuharhary

Masih Tinggi Badai Ancaman Terhadap Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Saat ini serangan dan ancaman terhadap para Pembela hak asasi manusia (HAM) dinilai masih sangat memprihatinkan. Berbagai tantangan dihadapi oleh berbagai pihak terkait. Dalam cakupan tersebut, sesuai kewenangannya Komnas HAM RI melakukan upaya-upaya untuk memajukan perlindungan bagi Pembela HAM.

Demikian sejumlah poin yang disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, saat menjadi penanggap dalam webinar daring “Derap Perlawanan di Tengah Badai Ancaman: Laporan Situasi Pembela HAM atas Lingkungan Periode Tahun 2020”. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Rabu, 31 Maret 2021.

Sebagai pengantar, Sandrayati Moniaga menjelaskan mengenai definisi Pembela HAM menurut Peraturan Komnas HAM (Perkomnas) Nomor 5 tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Pembela HAM adalah orang dan/atau kelompok dengan berbagai latar belakang termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai.

Sandrayati Moniaga mengungkapkan bahwa meski perlindungan HAM sudah diakui dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, namun sistem perlindungan HAM berbasis keamanan korban, belum terbangun dengan memadai.



Pendapat Sandrayati Moniaga tersebut diperkuat oleh Villarian Burhan peneliti Elsam, saat memaparkan Laporan Situasi Pembela HAM atas Lingkungan Periode Tahun 2020. Dalam paparannya, Villarian Burhan menyebutkan bahwa yang mendasari penulisan laporan “Derap Perlawanan di Tengah Badai Ancaman” adalah kenaikan tren kekerasan dan ancaman terhadap Pembela HAM atas lingkungan. Dalam laporannya, Villarian Burhan menunjukkan perbandingan jumlah kasus Pembela HAM tahun 2019 dan tahun 2020. Pada tahun 2019 terdapat 27 kasus, kemudian meningkat dua kali lipat lebih menjadi 60 kasus pada tahun 2020. Tercatat juga aktor negara sebagai pihak yang paling sering melakukan pelanggaran.

Beberapa tantangan bagi kondisi tersebut menurut Sandrayati Moniaga, antara lain bagaimana memastikan pemerintah termasuk Polri untuk menjalankan tugas utama dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Bagaimana mendorong pemerintah agar bersinergi dengan para pihak untuk menelaah lebih mendalam, menyusun desain komprehensif dan langkah-langkah strategi bersama. Bagaimana memastikan adanya langkah-langkah emergency para pihak untuk perlindungan Pembela HAM termasuk aktivis, jurnalis, advokat, pegawai serta para anggota lembaga-lembaga negara HAM independen.

Oleh karena itu, sesuai kewenangannya, Komnas HAM melakukan upaya-upaya terhadap perlindungan bagi Pembela HAM. “Saat ini Komnas HAM sedang melakukan perbaikan terhadap Perkom Nomor 5 tahun 2015. Catatan tim untuk tahun 2020, ada 11 kasus pengaduan terkait Pembela HAM, 3 kasus kriminalisasi, 5 kasus intimidasi dan ancaman, 2 kasus penangkapan sewenang-wenang dan 1 kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Kerja lain yang kami upayakan, ada juga Kajian dan Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM,” kata Sandrayati Moniaga. SNP Pembela HAM sendiri merupakan suatu dokumen yang dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, masyarakat serta semua orang ketika ada peristiwa-peristiwa yang melibatkan Pembela HAM serta untuk memajukan upaya-upaya perlindungan bagi Pembela HAM.

Sebagai penutup, Sandra menegaskan bahwa tidak setiap korban pelanggaran HAM adalah Pembela HAM, namun, hampir semua Pembela HAM adalah korban. “Jadi, kita memang perlu jelas bahwa yang kita bicarakan adalah Pembela HAM. Tanpa menjadi Pembela HAM, seseorang juga berhak untuk dilindungi dan dihormati hak asasinya. Namun, saya rasa kita juga harus tetap kritis membatasi siapa yang masuk kategori Pembela HAM karena memang mereka punya hak-hak khusus. Selain itu, Pembela HAM juga mempunyai kontribusi yang sangat penting dan signifikan dalam upaya penghormatan dan pemajuan HAM,” kata Sandrayati Moniaga menutup pernyataannya. (Niken/Ibn)

Short link