Kabar Latuharhary

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Harus Menghormati HAM Orang Lain

Kabar Latuharhary - Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan ekspresinya melalui kritik dan saran sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Beka Ulung Hapsara Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI menegaskan hal tersebut. “Mengkritik pemerintah sangat boleh karena itu adalah hak konstitusional, namun harus dibangun kultur kritik yang bertanggung jawab,” ujar Beka – panggilan akrab Beka Ulung Hapsara -- saat menjadi narasumber di seminar nasional bertajuk “Kebebasan Berpendapat dan Radikalisme dalam Perspektif HAM” oleh Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah, secara online melalui aplikasi zoom, Kamis, 1 April 2021.

Kritik berbeda dengan nyinyir. Kritik bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta. Tujuannya pun sangat berbeda, kritik tidak bertujuan untuk memprovokasi orang lain agar melakukan kebencian berdasarkan pada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) atau orientasi seksual orang lain. “Nyinyir itu mencela dan tidak berdasarkan data, bersifat subjektif karena ketidaksukaan terhadap sesuatu,” kata Beka.

Pada kesempatan ini Beka mengaitkan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan isu agama yang sering disebar melalui media-media sosial. Isu agama mudah menyulut emosi orang karena berhubungan dengan kepercayaan terhadap Tuhannya. Padahal tidak setuju dengan ajaran atau keyakinan orang lain adalah hal yang wajar.

Setiap agama pasti memberikan ajaran yang baik dan setiap penganutnya pasti mengklaim bahwa agamanya adalah agama terbaik. Perbedaan keyakinan tidak menjadi masalah, selama tidak menghasut atau memaksa seseorang agar tidak menyukai suatu agama atau keyakinan yang membuat kisruh.

Samsumar Hidayat Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, yang turut serta hadir sebagai narasumber mengamini pernyataan Beka. Menurutnya mengekspresikan dan menyatakan pendapat terkait suatu hal dipersilakan selama tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain. ”Kita tidak mungkin menggunakan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan sebebas-bebasnya, ada norma, hukum dan hak asasi orang lain yang perlu menjadi perhatian,” ucap Samsumar Hidayat.

Saat ini semua orang dapat dengan mudah mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui banyak sarana, melalui media-media sosial dan kanal-kanal yang telah disediakan atau secara langsung dengan datang ke DPRD, MPR atau kantor pemerintahan lainnya. Proses penyampaian pendapat tentu saja harus bertanggung jawab dengan ekspresi kalimat yang baik, tidak melukai orang lain dan tidak merusak fasilitas publik.

“Sepanjang ekspresinya non violence atau bukan siar kebencian itu tidak masalah, namun saat ini banyak orang yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan diikuti kekerasan, misal menyerang aparat dan merusak fasilitas publik, itu bukan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Beka. (Ratih/Ibn)

Short link