Kabar Latuharhary

Memperkuat Pengetahuan Hukum Staf Biro Dukungan Penegakan HAM

Kabar Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Biro Dukungan Penegakan HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengembangkan kapasitas staf di Biro Dukungan Penegakan HAM. FGD itu digelar untuk memperkuat pengetahuan hukum secara mendasar yang dibutuhkan staf dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“HAM, agraria dan masyarakat adat memiliki hubungan yang saling berkaitan,” kata Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian HAM Komnas HAM. Hal itu dia sampaikan saat memberikan materi dalam FGD yang bertajuk “Pengantar Hukum dalam Rangka Percepatan Pelayanan Prima Pengaduan”.

FGD itu dihadiri Gatot Ristanto Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Imelda Saragih Koordinator Bidang Dukungan Pelayanan dan Pengaduan, dan Endang Sri Melani Koordinator Bidang Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan. Acara itu juga dihadiri para subkoordinator dan staf Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM. FGD itu diselenggarakan secara luring di Kantor Komnas HAM serta secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa, 18 Mei 2021.



Sandra -- sapaan akrab Sandrayati Moniaga --, menjelaskan materi terkait generasi HAM. Menurut Karel Vasak, ahli hukum dari Prancis, HAM dibagi menjadi  tiga generasi. Generasi pertama merupakan hak-hak yang berkaitan dengan hak sipil dan politik yang muncul pada abad ke-18. Contohnya adalah hak atas kehidupan, kesetaraan di mata hukum, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, hak atas kebebasan beragama, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Untuk generasi kedua, Sandra menjelaskan beberapa hak yang termasuk dalam generasi kedua antara lain hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul pada abad ke-19 sebagai tanggapan terhadap kemiskinan dan eksploitasi yang dipicu oleh revolusi industri. Contoh hak tersebut adalah hak atas kesehatan, hak atas pangan, dan hak atas perumahan.

Selanjutnya generasi ketiga yang muncul pada abad ke-20 dan dikemukakan dalam dokumen-dokumen yang tergolong sebagai soft law dalam hukum internasional. Hak yang termasuk dalam generasi ketiga contohnya adalah hak atas pembangunan dan hak atas lingkungan hukum yang sehat.

Dari penjelasan itu, Sandra mengungkapkan bahwa HAM, agraria dan masyarakat adat saling berkaitan. Hak hidup, hak atas perumahan, hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari agraria dan masyarakat adat  yang telah menjadi bagian erat dalam HAM yang berlaku secara universal. Oleh karena itu, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak-hak itu seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Dalam FGD itu, selain menjelaskan secara verbal, Sandra menyisipkan beberapa video terkait materi yang disampaikan. Hal itu dilakukan untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Selama FGD berlangsung, peserta aktif bertanya untuk merespon materi yang sedang disampaikan.

Menutup FGD, Sandra menyampaikan bahwa banyak hak masyarakat adat yang di rampas oleh pemerintah maupun korporasi terutama terkait permasalahan agraria. Permasalahan itu merupakan permasalahan HAM yang seharusnya dilindungi oleh negara. “Melalui FGD ini mari kita bersama-sama sadar dan berjuang untuk pemajuan HAM terutama terkait agraria dan masyarakat adat,” ucap Sandra. (Feri Lubis/LY)

Short link