Kabar Latuharhary

Perlunya Penyebarluasan Hak Berpendapat dan Berekspresi

Kabar Latuharhary – Survei yang dilakukan oleh Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas pada 2020 menarik kesimpulan bahwa sekolah dan media adalah sumber utama responden untuk mendapatkan informasi terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Demikian disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Nasional Demokratik Sesi 3 “Penegakan Hukum, Kekerasan Negara, dan Hak Asasi Manusia”, yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network secara daring, pada Jumat, 9 Juli 2021.

“Kesimpulan survei kami dari segi awareness mayoritas 78% mengetahui hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh UUD RI 1945, dan sebagian lainnya tidak tahu. Dan hal lainnya yang menarik adalah sekolah dan media menjadi sumber utama responden untuk mendapatkan informasi terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ungkap Sandra

Dalam survei tersebut, sepertiga responden merasa takut untuk menyampaikan pendapat melalui internet atau media sosial. Dalam benak responden, ada tiga hal utama yang ideal menjadi batas bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pertama ialah norma agama, kedua norma susila dan kesopanan, serta ketiga aturan hukum.

Selain menyampaikan hasil survei Komnas HAM bersama Litbang Kompas, Sandra juga menjelaskan realitas HAM dari laporan tahunan Komnas HAM 2020. Berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas HAM pada tahun 2020, jenis hak yang paling banyak diadukan ialah hak atas kesejahteraan, serta hak untuk memperoleh keadilan. Dan untuk lembaga yang paling banyak diadukan ialah kepolisian, dilanjut dengan korporasi serta pemerintah daerah.

“Angka-angka ini memang cukup mengejutkan, tetapi buat saya satu pun tetap korban. Jadi, kita tidak melihat angka kecil atau banyak. Meskipun hanya satu orang, itu tetap korban pelanggaran HAM, itu yang harus menjadi dasar,” kata Sandra.



Sandra menjelaskan peran Komnas HAM dalam sisi pencegahan pelanggaran hak asasi manusia terletak di Biro Pemajuan HAM, yang terbagi menjadi dua bagian yakni Pengkajian dan Penelitian yang diantaranya mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP), serta bagian Pendidikan dan Penyuluhan untuk menyebarluaskan wawasan HAM terhadap masyarakat melalui kegiatan-kegiatannya seperti Pendidikan terhadap Polisi, Kab/Kota Ramah HAM dan lain sebagainya. Sedangkan peran untuk penegakan hak asasi manusia, didukung oleh bagian pengaduan, pemantauan dan mediasi.

“Komnas HAM juga memiliki tim khusus bentukan paripurna. Meliputi tim Papua, yang agenda utamanya ialah mendorong dialog damai. Kedua, Tim HAM berat masa lalu, untuk mendorong peradilan HAM dan penyelesaian non yudisial untuk beberapa kasus. Ketiga, tim SDG’s.  Dan Keempat, Kerjasama untuk pencegahan penyiksaan (KuPP) bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI,” ujar Sandra

Diskusi ini turut menghadirkan narasumber lain, yakni Taufik Basari  (DPR RI), Haris Azhar (Lakotaru), Dor Tjen Marching (University of London SOAS), dan Andreas Harsono (Human Rights Watch). Pada kesempatan tersebut, Taufik Basari menyatakan bahwa konsolidasi gerakan masyarakat sipil diperlukan untuk merumuskan strategi, arah serta tujuan advokasi. Dan Lembaga kekuasaan formal adalah sarana dan alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu harus digunakan secara optimal.

“Berbicara mengenai konstitusionalisme, demokrasi dan HAM, konstitusi memberikan privilege terhadap organ kekuasaan. Gerakan masyarakat sipil tidak dapat bergerak sendiri tanpa membutuhkan ada eksekusi dari organ kekuasaan. Oleh karena itu, maka kita harus memiliki tujuan gerakan agar hak asasi manusia dan nilai demokrasi selalu dijadikan landasan policy making. Kita perlu merumuskan strategi dengan memanfaatkan organ kekuasaan agar tujuan perjuangan nilai-nilai HAM dan demokrasi menjadi tercapai,” ucap Taufik Basari

Penulis : Annisa Radhia
Editor : Banu Abdillah
Short link