Pengkajian dan Penelitian

Undangan Masukan Publik atas Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Tentang Tanah dan Sumber daya Alam

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertuuan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD RI 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); dan  meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga Negara tengah menyusun "Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia tentang Tanah dan Sumber Daya Alam" (SNP HAM tentang Tanah dan SDA). Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi para pihak khususnya penyelenggara negara untuk memastikan tidak ada regulasi, kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan norma HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar norma HAM terkait dengan tanah dan SDA. Dokumen ini juga dimaksudkan untuk mengukur dan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait sektor tanah dan sumber daya alam dalam perspektif HAM di Indonesia. 

Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran, komentar, dan perbaikan atas draf dokumen dimaksud. Masukan publik akan membantu penyusunan dokumen SNP lebih partisipatif, terbuka, dan akuntabel. Draf Dokumen SNP HAM tentang Tanah dan SDA dapat diunduh melalui tautan berikut :

[Unduhan Tautan]

Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP HAM tentang Tanah dan SDA dibuka sampai dengan 01 Agustus 2021. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: pengkajian@komnasham.go.id

Partisipasi publik sangat berarti dan penting bagi perbaikan draf dokumen dimaksud. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sdri. Ages (0857-1129-0995) dan Sdri. Nadia (0812-2623-1757).

Terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen SNP HAM tentang Tanah dan SDA demi maju dan tegaknya hak asasi manusia!

Short link