Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI Kembangkan Mekanisme Mediasi Online


Latuharhary – Kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada penanganan kasus hak asasi manusia dengan mekanisme mediasi. Komnas HAM pun mengembangkan penyelesaian sengketa damai yang tidak mengenal jarak dan waktu melalui skema online dispute resolution (ODR). 

Skema mediasi ODR ini memfasilitasi kerja para mediator. Pada kondisi normal, proses mediasi dilakukan melalui tatap muka langsung dengan para pihak terkait, mulai dari pengadu, teradu, dan pihak lainnya.  

Untuk menyelaraskan agar prosesnya tetap absah dan sesuai ketentuan, Komnas HAM RI menyelenggarakan  Diskusi Terfokus dengan tema Tantangan, Hambatan dan Solusi serta Kerja Sama dalam Pelaksanaan Mediasi HAM Secara Daring selama dua hari 21-22 Juli 2021 melalui zoom meeting, Rabu (21/7/2021). 

Diskusi dibuka oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan sambutan penutup oleh Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan. Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah didaulat untuk memantik diskusi dengan narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diah Sulastri Dewi dan Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) Fahmi Shahab dan dimoderatori oleh Koordinator Bidang Mediasi Asri Oktavianty Wahono.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengawali diskusi ini mengisahkan bahwa semasa pandemi Covid-19 hingga  pemberlakuan PPKM Darurat, Komnas HAM RI tetap proaktif dalam melakukan proses mediasi baik secara tatap muka maupun metode baru secara online. 

“Terakhir (sebelum PPKM Darurat), Mediasi secara tatap muka atau luring, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kita lakukan untuk penanganan kasus di Aceh Singkil, Jambi, dan Bengkulu. Namun dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19, Komnas HAM RI tentu mencoba beradaptasi dengan menerapkan mediasi secara online, dengan sebelumnya berkonsultasi ke beberapa pihak diantaranya Mahkamah Agung, Pusat Mediasi Nasional dan lain-lain untuk meminta pendapat para ahli,” ujarnya.

Taufan melihat jumlah dan kompleksitas kasus yang diadukan semakin bertambah. Meski pandemi Covid-19, ia berharap Komnas HAM harus bisa konsisten menjalankan tugas dan fungsinya.

Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto menilai skema ODR penting bagi keberlanjutan aksi lembaga. Lantaran hingga bulan Juni 2021, tercatat jumlah kasus baru serta kasus lanjutan yang ditangani bagian mediasi mencapai 247 kasus. Kendala terbesar yang dihadapi jajarannya selama pandemi, tentunya mempertemukan kedua belah pihak.

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah ikut menyampaikan tantangan dan hambatan mediasi online yang telah dilakukan Komnas HAM RI, yaitu mekanisme proses penandatanganan Kesepakatan dan/atau Berita Acara; keabsahaan dokumen kesepakatan atau berita acara dalam mediasi online; jaringan internet Para Pihak; kerahasiaan; pendalaman khusus tata tertib mediasi online berkaitan dengan kepercayaan para pihak dan menjaga kerahasiaan; fasilitas sarana dan prasarana kantor; kepastian jumlah prinsipal yang hadir; aspek psikologis para pihak; pemahaman dan fasilitas teknologi pengadu berkaitan dengan mediasi online; penolakan pengadu berkaitan dengan mediasi online khususnya tentang menggunakan jaringan internet, dan keinginan untuk pertemuan tatap muka; klasifikasi kasus seperti Kasus lahan sulit untuk dilakukan mediasi online, dan untuk saat ini hanya dapat dilakukan dengan kasus ketenagakerjaan.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diah Sulastri Dewi meresponsnya dengan berbagi pengalaman. Mahkamah Agung RI, diakuinya, saat ini sedang menyusun Rancangan Peratuan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (e-Mediasi). Ia mencatat hal krusial dalam pelaksanaan mediasi online, di antaranya Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan media elektronik.

Mediasi Elektronik juga dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan untuk melakukan E-Mediasi yang dimuat dalam dokumen persetujuan. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui, E-Mediasi tidak dapat dilaksanakan. Kemudian, memerlukan persetujuan antara mediator dan para pihak untuk menentukan aplikasi yang akan digunakan. Hasil proses mediasi pun harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis karena ruang virtual Mediasi Elektronik merupakan tempat mediasi yang sah sebagaimana ruang mediasi di pengadilan.

Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) Fahmi Shahab menyambut baik upaya adaptasi Komnas HAM. Ia membagikan pengalamannya dalam menyelenggarakan mediasi online dan menekankan bahwa perlindungan pihak yang rentan dari perundungan dan upaya intervensi lainnya dengan memastikan dalam tata tertib mediasi online. Ia juga mengingatkan agar meski dilakukan secara online, mediator wajib memberikan kenyamanan pada semua pihak karena dengan kenyamanan yang dijamin para pihak akan tidak tertekan dengan prosesnya.

Menutup diskusi ini, Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan menyampaikan dukungannya untuk terus melanjutkan mediasi online dengan langkah awal berani mengimplementasikannya dan terus melakukan upaya perbaikan. 

Peserta lainnya dalam diskusi ini, di antaranya Kepala Biro Renwaskes Esrom Hamonangan Panjaitan, Kepala Biro Umum Henry Silka Innah, para komediator dan jajaran Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM Ri serta unit kerja terkait lainnya. (AAP/IW)
Short link