Kabar Latuharhary

Komnas HAM Lanjutkan Pembahasan Prosedur Pendirian Sekretariat Permanen SEANF

 “Sekretariat Permanen SEANF ini sangat penting fungsi dan perannya. Dengan ini, Indonesia punya banyak benefit, kegiatan-kegiatannya juga akan semakin berkembang,” tutur Kepala Biro Renwaskes Komnas HAM RI Esrom H. Panjaitan dalam kegiatan “Pembahasan Keanggotaan Komnas HAM di SEANF dan Tindak Lanjut Penyusunan Host Country Agreement Sekretariat Permanen SEANF”, Senin (29/11/2021).

Urgensi sekretariat permanen ini bakal meningkatkan koordinasi kegiatan-kegiatan SEANF yang beranggotakan enam lembaga nasional HAM, yaitu Komnas HAM (Indonesia), SUHAKAM (Malaysia), MNHRC (Myanmar), CHRP (Filipina), NHRCT (Thailand), serta PDHJ (Timor Leste).  

“Sekretariat ini masuk dalam struktur SEANF nantinya, sehingga SEANF menjadi organisasi dengan keberadaan sekretariat permanennya, ketuanya, jadinya semua negara anggora dapat mengajukan kegiatan, pelatihan, policy paper, ataupun kegiatan yang dapat menunjang kerja SEANF,” lanjut Esrom. 

Untuk mewujudkanya, Komnas HAM mengumpulkan masukan dari K/L terkait peambuatan dasar hukum keanggotaan di organisasi internasional dan pengurusan Sekretariat Permanen melalui prosedur HCA.

“Pembentukan sekretariat permanen harus memiliki Host Country Agreement (HCA) terlebih dahulu dan saat ini sedang diproses oleh Komnas HAM. Dalam pertemuan ini kita akan membahas langkah apa lagi yang perlu dilakukan kedepan untuk melengkapi unsur hukum HCA ini,” kata Subkoordinator Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Sri Nur Fathya. 

Dalam kegiatan ini hadir pula Koordinator Bidang Kerja Sama, Persidangan, dan Tata Usaha Pimpinan,  Sasanti Amisani, serta para analis kerja sama Komnas HAM. 

Hadir pula perwakilan K/L terkait secara luring di antaranya Pelaksana dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu Ariani Agnita dan Adly Ilyas,  Instrumen HAM Ditjen HAM Kumham Mustofa, Kasubdit Instrumen Hak Sipil dan Politik Direktorat Instrumen HAM Ditjen HAM Kemenkumham Sari Puspita Wati dan staf Dit Kerja Sama Ditjen HAM Kemenkumham Dewi Yuliana, serta perwakilan dari Kedeputian Administrasi Hukum Kemensetneg Rini Susantowati.

Rapat  ini sekaligus membahas dasar hukum bagi keanggotaan Indonesia di SEANF, meminta masukan draft HCA dan hal-hal lain terkait proses pengurusan Sekretariat SEANF di Jakarta yang sudah digagas sejak tahun 2013 (SP).
Short link