Kabar Latuharhary –
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menerima
aduan dari warga penghuni perumahan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Pondok
Bambu di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (29/11/2021). Warga mengadukan adanya
tindakan intimidasi agar mereka segera pindah ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
yang lokasinya belum mereka tinjau secara langsung.
Perwakilan
warga menyampaikan jika mereka tidak keberatan untuk pindah, namun ada beberapa
kondisi yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DJBC. “Kami meminta adanya
penundaan eksekusi karena belum melihat lokasi secara langsung dan permasalahan
lainnya adalah satu rumah ada beberapa keluarga namun yang diberikan Rusunawa
hanya satu KK (kartu keluarga-red) saja, belum lagi terkait uang sewanya,”
ucapnya.
Terkait
aksesibilitas Rusunawa dan kendaraan roda dua yang dibatasi maksimal hanya dua
buah juga menjadi perhatian mereka. Mereka mengaku tidak sedikit dari warga
penghuni perumahan DJBC yang sudah lansia sehingga akan menyulitkan mereka jika
harus menaiki tangga yang tinggi.
Menanggapi
aduan tersebut, Beka menyampaikan jika sebelumnya sudah berkoordinasi dengan
staf khusus Kementerian Keuangan terkait hal ini. “Infonya kasus ini pernah
dimediasi oleh Komnas HAM dengan hasil sepakat untuk tidak sepakat, Komnas HAM
akan membuka kembali berkas pada tahun 2012 tersebut, dan semua aduan yang
telah disampaikan pada hari ini akan kami tindak lanjuti juga ke staf khusus
Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik,” imbuh Beka.
Lebih
lanjut Beka menjelaskan jika problem sengketa rumah negara seperti ini banyak
dialami di banyak tempat, namun kasus warga penghuni perumahan DJBC dinilai
lebih terang karena warga sebenarnya bersedia pindah jika beberapa permintaan
mereka terpenuhi. Terkait kebutuhan berkas aduan, Beka dibantu oleh seorang
analis pengaduan masyarakat, Gracia Dumaira, dari Bidang Dukungan Pelayanan
Pengaduan Komnas HAM.
Editor: Hari
Reswanto
Short link