Kabar Latuharhary

Rekomendasi Komnas HAM untuk Kebijakan Jangka Panjang Pemerintah 

Jakarta-Implementasi asas dan nilai hak asasi manusia dalam kebijakan pemerintahan masih sangat terbatas. Komnas HAM RI mendorong rekomendasi agar pemerintah berkomitmen dan konsisten dalam proses penyusunan kebijakan yang berasaskan HAM. 

“Penegakan HAM menjadi salah satu isu pembangunan hukum dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional 2005-2025,” tutur Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI R.M Dewo Broto Joko Putranto ketika membuka pelaksanaan kegiatan FGD “Evaluasi Pelaksanaan RPJPN 2005-2025 dan Persiapan Background Study RPJPN 2025-2045 Bidang Hukum”, Rabu (1/12/2021) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat. 

Selain penegakan HAM, lima isu pembangunan hukum lainnya dalam RPJPN 2005-2025, yaitu  Reformasi Hukum Ekonomi, Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Penataan Regulasi. 

FGD yang melibatkan Komnas HAM ini berfokus pada evaluasi Kebijakan Pemajuan dan Pengakan HAM dengan tiga poin utama. Pertama perkembangan, capaian, dan efektivitas kebijakan penataan regulasi pada periode 2005-sekarang. Kedua, upaya yang harus dilakukan Pemerintah untuk perbaikan penataan regulasi di masa depan. Serta, ketiga rekomendasi pembicara untuk perencanaan kebijakan pemajuan dan penegakan HAM dalam penyusunan RPJPN 2025-2045. 



“Saya mengapresiasi Bappenas yang melibatkan Komnas HAM RI dan instansi lain sebagai representasi masyarakat sipil,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan. 

Komnas HAM RI menyebutkan rekomendasi sebagai bahan masukan penyusunan RPJPN 2025-2045. Di antaranya, data yang komprehensif dan berperspektif HAM (tersegregasi dan non diskriminatif) dalam menyusun RPJPN 2025-2045. Kedua, melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan, khususnya kelompok masyarakat sipil, untuk menyuarakan aspirasinya termasuk kelompok korban dalam penyusunan DPJPN 2025-2045. Ketiga, menerapkan Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM dalam penyusunan RPJPN 2025-2045, serta menggunakan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun oleh Komnas HAM sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan dan penyusunan RPJPN 2025-2045.

Terkait Penegakan HAM, lanjut Manan, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal. Pertama, kebijakan penganggaran yang berspektif korban. Kedua, penegakan HAM sebagai implementasi tanggung jawab Negara/Pemerintah sehingga kerangka kebijakan harus berspektif HAM. HAM sebagai kerangka kerja-kerja seluruh instansi. Ketiga, mendorong kerja-kerja pemajuan dan penegakan HAM dalam rangka akuntabilitas Negara cq. Pemerintah, serta Keempat,  mendorong pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM. 

Sebagai bahan evaluasi, Munafrizal memaparkan dinamika perkembangan HAM di Indonesia saat ini, baik dalam penegakan dan pemajuan HAM. Indikatornya terlihat dari pengaduan yang masuk dari masyarakat periode 2016-2020. Total terdapat 28.305 berkas pengaduan. Terdapat tiga klasifikasi dugaan pelanggaran hak yang paling banyak diadukan, yaitu hak atas kesejahteraan (11.541),  hak memperoleh keadilan (9.288), serta  hak atas rasa aman (1.901).

Selain klasifikasi hak, Munafrizal memaparkan isu agraria dan lingkungan hidup, isu kekerasan, isu korporasi dan pelanggaran HAM, isu kebebasan beragama/berkeyakinan dan kelompok minoritas, isu kebebasan untuk memilih dan dipilih (pilkada) serta isu untuk hak bertempat tinggal (penggusuran dan tata kota). 

Terkait bidang pemajuan HAM, Komnas HAM melaksanakan beragam kegiatan, seperti pengkajian dan penelitian serta penyuluhan. Pengkajian dan penelitian terdiri atas Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan, Kajian Komnas HAM RI atas PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Terkait Pendirian Rumah Ibadah, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, serta Kajian UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) Dalam Perspektif HAM, Kajian Pencegahan Penyiksaan Di Tempat-Tempat Penahanan, Kajian UU Cipta Kerja – Cluster Ketenagakerjaan, Kajian Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Dengan Disabilitas Pada Masa Pandemi COVID – 19, Kajian Qanun Aceh, Kajian RUU Perlindungan Data Pribadi, serta Kajian Ibu Kota Negara Baru. 

Di bidang penyuluhan, Komnas HAM melakukan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan dalam bentuk pelatihan, diseminasi HAM, dan Kampanye HAM. Munafrizal juga memaparkan peran Komnas HAM dalam SDGs dan HAM, serta tujuh dokumen SNP yang menjadi bahan panduan Komnas HAM untuk publik, serta survei nasional.

Dalam FGD ini hadir pula Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Audi Murfi MZ, Kepala pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Djoko Pudjirahardjo, serta Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Usman Hamid. (SP/IW)

Short link