Kabar
Latuharhary – Komnas HAM menyelenggarakan konferensi pers terkait perkembangan
pemantauan dan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Jurkani, yang
diselenggarakan secara daring, pada Rabu (15/12/2021).
Hadir dalam
konferensi pers, Komisioner Mediasi, Hairansyah, Komisioner Pemantauan dan
Penyelidikan M. Choirul Anam dan Analis Pelanggaran HAM, Darmadi Ridhwan
sebagai moderator.
Pada kesempatan
ini, Hairansyah menjelaskan bahwa guna menindaklanjuti aduan dari Tim Advokasi
Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan melawan Oligarki terkait peristiwa
penyerangan terhadap Alm. Jurkani pada 22 Oktober 2021 lalu, Tim pemantauan dan
penyelidikan Komnas HAM telah melakukan pendalaman peristiwa, mengumpulkan dan
menganalisis sejumlah alat bukti petunjuk seperti video, foto, serta memeriksa
sejumlah saksi.
Komnas HAM,
lanjut Hairansyah menemukan sejumlah fakta bahwa jumlah terduga pelaku
penyerangan lebih dari 10 orang, dan diduga kuat penyerangan sudah ditargetkan
serta dilakukan secara sadar, dan ada upaya penghilangan barang bukti.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Komnas HAM pun telah mengirimkan surat
kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk meminta penjelasan terkait
peristiwa ini.
“Kami telah
melakukan beberapa penanganan, pertama melakukan audiensi dan kemudian
melakukan pendalaman dengan pihak pengadu terkait informasi atau update. Komnas
HAM juga sudah menyampaikan surat kepada Kapolda Kalimantan Selatan untuk
meminta penjelasan terkait konstruksi peristiwa penyerangan terhadap Alm.
Jurkani, mengingat ada sejumlah perbedaan antara temuan Komnas HAM dengan pihak
Kepolisian. Salah satunya seperti beredar dalam sejumlah media bahwa
penyerangan dilakukan oleh pelaku dengan kondisi mabuk,” ungkap Hairansyah
Lebih lanjut,
Hairansyah menuturkan bahwa Alm. Jurkani sebelumnya telah 2 kali mengadu ke
Komnas HAM untuk dua peristiwa yang berbeda terhadap kasus yang sedang ia
tangani. Hairansyah menambahkan, bahwa kemungkinan Alm. Jurkani menjadi target
serangan karena aktivitas yang dilakukan sebagai seorang advokat bisa sangat
berhubungan.
“Sepak terjang
Alm. Jurkani ini tidak hanya pada saat beliau menjadi kuasa dari perusahaan
yang menertibkan ilegal mining di wilayah perusahaan yang bersangkutan,
tetapi ada juga beberapa aktivitas Alm. yang terkait dengan publik. Komnas HAM
berharap Kepolisian dalam hal ini tidak hanya berdasarkan pengakuan dari
pelaku, tetapi juga membuka lebih banyak informasi termasuk dari para saksi
korban,” ujar Hairansyah
M. Choirul Anam
menegaskan bahwa Komnas HAM meminta kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
untuk bekerja secara profesional dan akuntabel termasuk memberikan perhatian
serius atas pengungkapan kasus ini dan mencermati sejumlah temuan Komnas HAM.
“Kenapa penting
bekerja secara profesional dan akuntabel? Ini tantangan bagi Kepolisian
sebenarnya, dan ini juga amanat dari Kapolri. Semua kasus, khususnya
kasus-kasus yang mendapatkan perhatian publik secara luas memang harus
ditangani secara serius, karena itu juga merupakan komitmen dari Kepolisian
oleh Kapolri kepada kita semua termasuk kepada Komnas HAM. Oleh karena itu,
Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan bahwa kerja
Kepolisian bisa profesional, akuntabel bisa mengungkap secara transparan
bagaimana peristiwanya dan siapa saja yang terlibat,” ucap Anam
Anam
menyampaikan karena kasus ini telah masuk ke penyidikan dan sesuai dengan KUHP,
Kepolisian telah berkomunikasi dengan Kejaksaan, surat Komnas HAM kepada Kepolisian
Daerah Kalimantan Selatan juga ditembuskan ke Kejaksaan dan Komisi Pengawas
Kejaksaan.
“Agar saling
mengontrol kerja-kerja, pengungkapan peristiwa ini agar terang benderang.
Keadilan bisa dihadirkan, jadi tidak semata-mata mengungkap peristiwa lapangannya.
Itu harapan besarnya. Agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali untuk
siapapun, dengan cara mengungkap seterang-terangnya apa dan siapa di balik
peristiwa itu dan membawanya ke Pengadilan.” Kata Anam
Penulis : Annisa
Radhia
Editor : Banu Abdillah
Short link