Kabar Latuharhary

Pemantauan Komnas HAM atas Kasus Kematian Jurkani

Kabar Latuharhary – Komnas HAM menyelenggarakan konferensi pers terkait perkembangan pemantauan dan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Jurkani, yang diselenggarakan secara daring, pada Rabu (15/12/2021).

Hadir dalam konferensi pers, Komisioner Mediasi, Hairansyah, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam dan Analis Pelanggaran HAM, Darmadi Ridhwan sebagai moderator.

Pada kesempatan ini, Hairansyah menjelaskan bahwa guna menindaklanjuti aduan dari Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan melawan Oligarki terkait peristiwa penyerangan terhadap Alm. Jurkani pada 22 Oktober 2021 lalu, Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM telah melakukan pendalaman peristiwa, mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti petunjuk seperti video, foto, serta memeriksa sejumlah saksi.

Komnas HAM, lanjut Hairansyah menemukan sejumlah fakta bahwa jumlah terduga pelaku penyerangan lebih dari 10 orang, dan diduga kuat penyerangan sudah ditargetkan serta dilakukan secara sadar, dan ada upaya penghilangan barang bukti. Sehubungan dengan temuan tersebut, Komnas HAM pun telah mengirimkan surat kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk meminta penjelasan terkait peristiwa ini.

“Kami telah melakukan beberapa penanganan, pertama melakukan audiensi dan kemudian melakukan pendalaman dengan pihak pengadu terkait informasi atau update. Komnas HAM juga sudah menyampaikan surat kepada Kapolda Kalimantan Selatan untuk meminta penjelasan terkait konstruksi peristiwa penyerangan terhadap Alm. Jurkani, mengingat ada sejumlah perbedaan antara temuan Komnas HAM dengan pihak Kepolisian. Salah satunya seperti beredar dalam sejumlah media bahwa penyerangan dilakukan oleh pelaku dengan kondisi mabuk,” ungkap Hairansyah

Lebih lanjut, Hairansyah menuturkan bahwa Alm. Jurkani sebelumnya telah 2 kali mengadu ke Komnas HAM untuk dua peristiwa yang berbeda terhadap kasus yang sedang ia tangani. Hairansyah menambahkan, bahwa kemungkinan Alm. Jurkani menjadi target serangan karena aktivitas yang dilakukan sebagai seorang advokat bisa sangat berhubungan.

“Sepak terjang Alm. Jurkani ini tidak hanya pada saat beliau menjadi kuasa dari perusahaan yang menertibkan ilegal mining di wilayah perusahaan yang bersangkutan, tetapi ada juga beberapa aktivitas Alm. yang terkait dengan publik. Komnas HAM berharap Kepolisian dalam hal ini tidak hanya berdasarkan pengakuan dari pelaku, tetapi juga membuka lebih banyak informasi termasuk dari para saksi korban,” ujar Hairansyah

M. Choirul Anam menegaskan bahwa Komnas HAM meminta kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk bekerja secara profesional dan akuntabel termasuk memberikan perhatian serius atas pengungkapan kasus ini dan mencermati sejumlah temuan Komnas HAM.

“Kenapa penting bekerja secara profesional dan akuntabel? Ini tantangan bagi Kepolisian sebenarnya, dan ini juga amanat dari Kapolri. Semua kasus, khususnya kasus-kasus yang mendapatkan perhatian publik secara luas memang harus ditangani secara serius, karena itu juga merupakan komitmen dari Kepolisian oleh Kapolri kepada kita semua termasuk kepada Komnas HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan bahwa kerja Kepolisian bisa profesional, akuntabel bisa mengungkap secara transparan bagaimana peristiwanya dan siapa saja yang terlibat,” ucap Anam

Anam menyampaikan karena kasus ini telah masuk ke penyidikan dan sesuai dengan KUHP, Kepolisian telah berkomunikasi dengan Kejaksaan, surat Komnas HAM kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan juga ditembuskan ke Kejaksaan dan Komisi Pengawas Kejaksaan.

“Agar saling mengontrol kerja-kerja, pengungkapan peristiwa ini agar terang benderang. Keadilan bisa dihadirkan, jadi tidak semata-mata mengungkap peristiwa lapangannya. Itu harapan besarnya. Agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali untuk siapapun, dengan cara mengungkap seterang-terangnya apa dan siapa di balik peristiwa itu dan membawanya ke Pengadilan.” Kata Anam

 

Penulis : Annisa Radhia

Editor : Banu Abdillah

Short link