Kabar Latuharhary

Polres Tangsel Diadukan, Komnas HAM Adakan Audiensi

Latuharhary-Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat terkait transparansi layanan serta akuntabilitas kepolisian.

“Yang menjadi teradu dalam kasus ini adalah Polres Tangerang Selatan.Nanti kami akan melakukan telaah lebih lanjut, apakah kedua fungsi itu bisa diaktifkan atau sesuai yang disampaikan oleh pengadu saja yang lebih fokus soal pidananya,” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan dalam proses audiensi, Senin (27/12/2021).

Aduan ini bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan ruko di tanah milik pengadu. Usaha ini bermodal pinjaman rekannya sebesar Rp 500 juta. 

Di tengah proses, rekan pengadu mengklaim salah satu ruko dan akan dijual sepihak melalui dokumen Akta Jual Beli. Pengadu kemudian melaporkan tindakan rekannya tadi ke Polres Tangsel, tetapi tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, rekannya melaporkan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tangsel dan ditangani oleh kepolisian. Pengadu ditetapkan jadi tersangka, namun tidak ditahan setelah ada permintaan penangguhan penahanan.



“Kami minta Komnas HAM RI  menjamin untuk hak-hak, tidak ada pembiaran oleh lembaga negara,” ujar kuasa hukum pengadu, Romualdo.

Munafrizal mencermati bahwa pengaduan ini berfokus pada dua hal. Pertama, hubungan perdata pengadu dengan rekannya. Kedua, hubungan perdata yang awalnya untuk menjalin kerja sama berkembang menjadi permasalahan pidana.

Pengaduan masyarakat yang disampaikan Komnas HAM RI, jelas Munafrizal, dapat ditangani melalui dua fungsi, yakni mediasi dan pemantauan/penyelidikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan ciri dan karakter yang berbeda. Sengketa perdata dalam pengaduan ini dikaitkan soal kerja sama awal yang bisa ditindaklanjuti melalui fungsi mediasi.(SP/IW)

 


Short link