Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Tunda Pengesahan RUU TPKS, Abai Terhadap Hak Perempuan

Jakarta-Pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan marak terjadi sepanjang 2021. Komnas HAM RI pun mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan,” terang Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin, Jumat (7/1/2022). 

Kondisi tersebut, sebut Amir, akibat dari aturan hukum maupun Undang-Undang untuk menjerat para pelaku hingga saat ini belum memadai. Dari berbagai kasus pelecehan serta kekerasan seksual yang terjadi, Amir mencermati faktor lain permasalahan tersebut terus mencuat. “Terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah,” terang Amir.

Melihat kondisi ini, Amir menegaskan pentingnya RUU TPKS untuk segera disahkan. “Demi perlindungan HAM Perempuan Indonesia, RUU TPKS mendesak untuk disahkan,” terangnya.

Desakan tadi muncul sebagai bentuk sikap peduli dan tidak abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa sekaligus bentuk penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa dipenuhi oleh negara. Kedepannya, Amir menyampaikan, RUU TPKS diharapkan menjadi norma baru bagi perilaku warga negara. 

“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolok ukur bertindak aparatur negara,” lanjut Amir.  (AM/IW)
Short link