Kabar Latuharhary

Penelitian Komnas HAM di Wilayah Ibu Kota Negara Baru

Komnas HAM tengah melakukan penelitian atas potensi dampak pembangunan IKN terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini sehubungan dengan telah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam penelitian lapangan pada 4 sd. 9 April 2022, tim peneliti melakukan observasi dan wawancara dengan masyarakat di wilayah inti dan wilayah pengembangan. Nantinya, wilayah IKN memiliki total luas sekitar 256.000 Ha, yang terdiri atas kawasan inti seluas 56.000 Ha dan kawasan pengembangan sekitar 200.000 hektar. Wilayah IKN akan berada di yang wilayah yang semula merupakan bagian dari administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Untuk memperoleh data dan informasi yang komprehensif, selain melakukan wawancara dan observasi lapangan, tim peneliti juga melakukan pertemuan wawancara dengan pemerintah kabupaten PPU dan pemerintah kabupaten Kukar.

Komposisi masyarkat yang menjadi subyek data dan informasi juga beragam oleh karena karakter dan kebutuhan serta kerentanan yang berbeda sebagai dampak dari pembangunan IKN. Kelompok masyarakat yang ditemui adalah masyarakat adat, masyarakat lokal/tempatan, dan masyarakat yang berasal dari program transmigrasi pemerintah.

Selain mencermati masyarakatnya, tim peneliti juga mengali data dan informasi terkait dengan pembangunan proyek strategis nasional seperti bendungan Sepaku yang juga memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan hidup sekitar.

Beberapa isu krusial yang didalami dalam penelitian adalah tentang hak atas tanah, hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi, hak politik, dan hak masyarakat adat.

Melalui penelitian ini, Komnas HAM akan merumuskan kesimpulan dan rekomendasi untuk memastikan bahwa negara memberikan dan menyediakan jaminan bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam pembangunan IKN. (MDH)


Short link