Kabar Latuharhary

Komnas HAM Ingin Tuntaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat

Padang – Penyelesaian atas pelanggaran HAM yang berat di Indonesia belum mendapatkan kepastian hukum. 


“Ternyata selama 20 tahun permasalahan ini tidak tuntas,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM RI/Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Amiruddin dalam Diskusi Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Kamis (19/05/2022).


Amiruddin menjelaskan bahwa Komnas HAM telah menangani 15 kasus pelanggaran HAM yang berat secara intens. Tiga kasus di antaranya, Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc. Namun, tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut. Perkembangan terbaru, kasus Paniai yang terjadi 2014 sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung dan akan segera disidangkan. 


Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, menurut Amir, bisa ditempuh melalui mekanisme di luar pengadilan. Jalan tersebut pernah diupayakan melalui UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. “Tahun 2004 lahir Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK membatalkan UU KKR ini,” jelas Amir. 


Lebih lanjut, Amir juga menyoroti keberadaan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang hingga saat ini belum bisa memberikan keadilan bagi korban termasuk pemulihan korban dan keluarga korban. "Jika prosedur hukum tidak dapat ditempuh, prosedur kemanusiaan apa yang bisa kita lakukan? Khususnya agar kejadian seperti ini tidak terulanh dan pemulihan terhadap korban bisa terpenuhi," terangnya. 


Pada kesempatan tersebut, Amir juga mengajak berbagai pihak untuk mencari jalan keluar atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Amir mendorong civitas akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas agar memiliki perhatian terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. 


Diskusi Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat diawali dengan pemutaran film "Apa Pendapatmu tentang Pelanggaran HAM yang Berat", "Jejak" dan "Merawat Ingatan Menjemput Keadilan". 


Kegiatan yang dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas Dr. Azwar, M.Si merupakan implementasi sinergi kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas. Sesi diskusi menghadirkan pembicara lain, dosen Prodi Sosiologi Universitas Andalas Prof. Dr. Afrizal, M.A. serta Direktur LBH Padang Indira Suryani. 


Civitas akademika Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik, Ilmu Politik, Antropologi, Sosiologi, dan Hubungan Internasional Universitas Andalas aktif berpartisipasi dalam dua sesi kegiatan. (AM/IW)
Short link