Kabar Latuharhary

Komnas HAM Upayakan Pemenuhan Hak Korban Peristiwa Talangsari

Lampung – Komnas HAM berkomitmen mengupayakan pemenuhan hak korban  pelanggaran HAM yang berat. Korban Peristiwa Talangsari, Lampung mendapat perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


“Pemerintah provinsi perlu memberikan perhatian kepada korban sehingga korban merasa tidak ditinggalkan,” jelas Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam rangkaian kunjungan kerja di Lampung, Selasa (24/5/2022).


Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat  ini menyampaikan pentingnya pemerintah daerah memiliki perhatian terhadap korban pelanggaran HAM yang berat. Lantaran akses pelayanan publik yang berkelanjutan dan berperspektif HAM relatif belum sepenuhnya dirasakan oleh para korban.


Salah satu upaya Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan mengeluarkan SKKPHAM (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM). Surat keterangan tersebut berguna untuk pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Sebelum mengeluarkan SKKPHAM, Komnas HAM memverifikasi  permohonan dari pihak korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM yang berat. Seperti penjelasan dari Komisioner Beka Ulung Hapsara bahwa Komnas HAM juga telah memverifikasi korban pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Talangsari.


“SKKPHAM ini didasari kepada verifikasi korban-korban yang betul-betul korban. Bukan mereka yang mengaku-aku sebagai korban. Kami punya mekanisme itu. Sampai saat ini sudah ada 57 orang yang pdapat SKKPHAM,” jelas Beka. 


Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan komitmen dalam mewujudkan pemenuhan, pelindungan, penegakan dan pemajuan HAM di wilayah Lampung. “Kami Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menuju provinsi ramah HAM, dan juga ramah perempuan dan anak," tegasnya.


Dalam rangka pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Talangsari, jajaran Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait pembagian peran dan tugas serta pemetaan program.


Chusnunia juga menyampaikan membuka akses komunikasi dengan korban maupun pendamping korban untuk menyampaikan kebutuhan serta permasalahan yang terjadi. “Kalau ada komunikatornya bisa sering komunikasi dengan pemerintah. Tidak harus bertemu langsung tapi bisa lewat call center," ujarnya.


Terakhir, Amiruddin berharap agar koordinasi antara Komnas HAM dengan Pemprov Lampung dapat berjalan semakin baik. "Mudah-mudahan koordinasi kita selanjutnya bisa lebih baik," ujarnya.


Data 2021 menunjukkan, Komnas HAM menerima  permohonan SKKPHAM sebanyak 326 berkas. Dari permohonan tersebut, Komnas HAM RI telah mengeluarkan 145 SKKPHAM. Permohonan terbanyak berasal dari Pulau Jawa terutama yang berkaitan dengan Peristiwa 1965-1966 sebanyak 140 surat dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 sebanyak 5 surat. (AM/IW)
Short link