Kabar Latuharhary

Tingkatkan Pelayanan Publik, Mediasi Komnas HAM RI Gelar In House Training

Latuharhary-Komnas HAM RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berorientasi pelayanan publik melalui peningkatan kualitas para pegawai Komnas HAM dalam pelaksanaan tugasnya, salah satunya Bidang Mediasi. 

“Dalam konteks mediasi banyak hal yang terus berkembang dan perlu dipelajari. In house training ini merupakan bagian dari terus belajar dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur Komisioner Mediasi Hairansyah ketika memberikan sambutan dalam kegiatan In House Training Mediasi HAM “Strategi Penanganan Kasus Mediasi”, Senin (29/8/2022).

Hairansyah menyebutkan bahwa ada beberapa spesifikasi khusus mediasi yang dilaksanakan Komnas HAM RI dibandingkan dengan mediasi lainnya. Salah satu yang paling berbeda adalah Mediasi Komnas HAM RI bersifat otoritatif atau bersifat memaksa para pihak untuk bertemu untuk hadir dan bermusyawarah karena terkait pelanggaran HAM. 

Selain itu, Mediasi Komnas HAM RI juga meningkatkan kesetaraan para pengadu yang dalam beberapa hal memiliki kelemahan-kelemahan. 



In House Training ini berfokus pada penyiapan Para Penata Mediasi Sengketa HAM dengan peningkatan kepiawaiannya dalam dukungan teknis. Peran teknis ini antara lain; memahami musyawarah dengan baik, merumuskan dan menyimpulkan diskusi dalam sebuah mediasi, mengingatkan  mediator jika ada hal-hal yang melenceng dari  yang ditetapkan atau kelebihan menyebutkan  informasi. 

“Tahapan pramediasi sama pentingnya dengan tahap lainnya. Pramediasi membantu efektivitas pelaksanaan mediasi untuk efektivitas dan efisiensi,” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan. 

Tahap mediasi, lanjut Munafrizal, dalam hubungannya dengan Penata Mediasi Sengketa HAM antara lain:  Pra mediasi (pengondisian bagi para pihak yang bersengketa, maupun mediator yang melakukan mediasi), Penata Mediasi Sengketa HAM harus memahami duduk kasusnya dan kelengkapan dokumen.

Selanjutnya, pengondisian bagi mediator oleh Penata Sengketa Mediasi HAM seharusnya sudah menyiapkan peta jalan yang jelas bagaimana mengelola pertemuan mediasi itu. Zone possibility of agreement-nya sudah harus diketahui penanggung jawab.

Terakhir, penempatan sumber daya manusia yang tepat pada tahap pra mediasi. 

Dalam kegiatan ini hadir beberapa narasumber, antara lain Fahmi Shahab Executive Director di Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan Hyang Ismalya Mihardja (Mediator Pusat Mediasi Nasional). Hadir pula Koordinator Bidang Mediasi Eri Riefika beserta para Pejabat Fungsional Penata Sengketa Mediasi HAM Komnas HAM RI. (SP/IW)

Short link