Kabar Latuharhary

Penguatan Pemahaman Hak Berekspresi bagi Tenaga Pendidik Polri dan Jurnalis

Penguatan pemahaman dan kapasitas anggota Polri atas hak asasi manusia sangat penting agar segala tindakan kepolisian sesuai dengan norma dan prinsip hak asasi manusia. 

Bekerja sama dengan UNESCO Jakarta, Komnas HAM menyelenggarakan pelatihan untuk pelatihan untuk tenaga pendidik Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri tentang hak untuk berekspresi dan keamanan jurnalis, pada 4-6 Oktober 2022 di Bogor, Jawa Barat. Secara teknis, kegiatan dilaksanakan oleh LBH Pers.

Kegiatan dibuka pada Selasa, 4 Oktober 2022, oleh perwakilan dari UNESCO Jakarta Mochamad Jelid, Kedutaan Besar Belanda Meresa Oosterman, Lemdiklat Polri Kombes Hildar Sialagan, dan Komisione Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Pada sesi penyampaian materi, Mimin Dwi Hartono mewakili Komnas HAM menyampaikan tentang tugas dan kewenangan Komnas HAM dalam mendorong pelaksanaan hak berekspresi dan keamanan jurnalis. "Sepanjang 2021, terdapat 44 pelanggaran hak berekspresi, sebagian besar terjadi di ranah digital, termasuk korbannya adalah jurnalis," ujar Mimin di hadapan sekitar 30 orang peserta.



Untuk mendorong pemahaman yang baik dan benar tentang hak berekspresi, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berkekspresi. "Di dalam SNP ini, dijelaskan sepuluh jenis ekspresi yang wajib dilindungi oleh negara. Adapun jika ada pembatasan hak berekspresi, harus proporsional, diperlukan, dan legal, tidak bisa sewenang-wenang," ujar Mimin. 

Selain Mimin yang memberikan materi, hadir pula sebagai narasumber mantan Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Presetyo dan perwakilan dari Dewan Pers.

Selain diikuti oleh tenaga pendidik Polri, pada hari kedua dan ketiga kegiatan akan diikuti oleh perwakilan jurnalis. Tujuannya adalah untuk membangun kesepahaman dan dialog antara polisi dan jurnalis dalam menghormati tugas dan kewenangannya. (MDH)

Short link