Kabar Latuharhary

Internalisasi Hak Berekspresi dalam Kurikulum Pendidikan Polri

Komnas HAM, UNESCO, dan Lemdiklat Polri sepakat untuk melakukan adopsi modul terkait hak berekspresi dan keamanan jurnalis dalam setiap jenjang pendidikan anggota Polri. Hal ini disimpulkan dari pertemuan yang diadakan oleh ketiga lembaga tersebut di Bogor, pada Jumat (7/10).

Lemdiklat yang diwakili oleh Brigjen Teguh menyambut baik kerja sama tersebut untuk menguatkan pemahaman anggota polisi atas hak berekspresi dan keamanan jurnalis. Secara teknis nantinya, akan dibahas lebih detail antara perwakilan ketiga lembaga sehingga bisa mulai dijalankan pada tahun ajaran 2023.



Mehdi dan Philipe, ahli internasional dari UNESCO menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan yang optimal, agar materi hak berekspresi dan keamanan jurnalis diinternalisasi dalam kurikulum Polri. Dalam hal ini, kata Mehdi, tidak hanya terkait dengan bagaimana penanganan polisi agar jurnalis aman dalam menjalankan tugasnya, akan tetapi juga memperbaiki pola komunikasi antara polisi dan wartawan.

Mimin Dwi Hartono mewakili Komnas HAM menyampaikan bahwa komunikasi dan dialog untuk membangun kepercayaan antara polisi dan jurnalis sangat penting sebagai fondasi agar kedua pihak terbangun sinergi. "Wartawan berhak dan berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, maka polisi wajib menghormati dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ujar Mimin di hadapan puluhan peserta, dari unsur tenaga pendidikan kepolisian dan perwakilan jurnalis.



Menurut Mimin, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Berpendapat dan Berekspresi sebagai panduan bagi polisi maupun jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Dokumen ini akan menjadi bahan utama dalam materi utama dalam pembekalan pemahaman hak berkespresi bagi polisi dan jurnalis, selain manual yang diterbitkan UNESCO.

"Kalau manual yang diterbitkan UNESCO berbasis pada praktik dan lesson learned di tingkat internasional, maka SNP membumikannya dalam konteks Indonesia, namun prinsip umum yang dipakai sama, yaitu non diskriminasi, universalitas HAM, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Mimin. 

Kegiatan diikuti oleh para perwakilan polisi yaitu pejabat Lemdiklat dan tenaga pendidik dari Pusdik Reskrim, Pusdik Polwan, Pusdik Polair, Pusdik Intelijen, dan Setukpa. Sedangkan dari jurnalis diantaranya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Liputan 6 dan CNN Indonesia. (MDH)
Short link