Kabar Latuharhary

Internalisasi SNP Hak Memperoleh Keadilan di Pengadilan Tinggi dan Seluruh Pengadilan Negeri di Kalteng

Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan sebelas Ketua Pengadilan Negeri se Kalimantan Tengah mengikuti diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh  Keadilan. Acara itu diadakan oleh Komnas HAM di kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. H. Zaenudin mengapresiasi penyelenggaraan acara tersebut untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para ketua pengadilan dan hakim tinggi tentang hak asasi manusia. "Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran HAM di lingkungan badan peradilan di Kalimantan Tengah," ujar Zaenudin yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Wayan Sudira, SH.

Dalam paparannya, Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono menyampaikan bahwa SNP Hak Memperoleh Keadilan disusun sebagai panduan dan petunjuk bagi penyelenggara negara, termasuk hakim, dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak memproleh keadilan. "Berdasarkan data aduan masyarakat, Komnas HAM menerima ribuan aduan hak memperoleh keadilan sepanjang lima tahun terakhir. Hal ini yang menjadi dasar disusunnya SNP Hak Memperoleh Keadilan," jelas Mimin.

Mimin melanjutkan bahwa SNP Hak Memperoleh Keadilan berorientasi pada kelompok khusus, yaitu anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat dan masyarakat miskin. Mereka adalah kelompok yang rawan dilanggar haknya karena memiliki posisi tawar yang lemah, kata Mimin.



Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, Agung Sulistyono merespon bahwa dari awal hingga akhir, isi SNP Hak Memperoleh Keadilan sangat relevan dan bermanfaat. "SNP ini bisa menjadi teman berpikir hakim dalam memeriksa perkara bahwa dalam menyusun pertimbangan," ujar Agung. Di dalam lingkungan PN Palangkaraya, telah ditunjuk hakim pengawas akses atas keadilan, yaitu Muji Kartika Rahayu, SH, yang juga merupakan hakim tipikor.

Menurut Muji, SNP Hak Memperoleh Keadilan dipakainya sebagai petunjuk dalam memastikan berjalannya pemenuhan akses atas keadilan di lingkungan PN Palangkaraya. "SNP ini jadi pegangan saya, karena jabatan hakim pengawas akses atas keadilan baru terbentuk di Palangkaraya," ujar Muji.

Selama sesi diskusi, para hakim menyampaikan apresiasi, kritik, dan saran atas isi SNP, yang pada dalam implementasinya banyak mengahadapi tantangan. Para pimpinan PN tersebut sepakat akan melakukan internalisasi SNP Hak Memperoleh Keadilan di lingkungan PN masing-masing, kepada hakim, panitera, dan juru sita. Hal ini adalah wujud dari implementasi SNP Hak Memperoleh Keadilan. (MDH)
Short link