Kabar Latuharhary

Jajaran Polda Kalteng Komit Melaksanakan SNP Hak Memperoleh Keadilan

Kabar Latuharhary - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat merespon baik dan akan menginternalisasikan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh Keadilan di jajarannya yang terdiri atas berbagai unit/satuan di Polda, 14 kepolisan resor (polres) dan ratusan kepolisian sektor (polsek). Hal tersebut merupakan hasil dari diseminasi SNP Hak Memperoleh Keadilan yang diselenggarakan Komnas HAM bekerja sama dengan Polda Kalteng pada Jumat, 14 Oktober 2022 di Mapolda  Kalteng, Palangkaraya.

Dalam sambutannya, Wakapolda Kalteng Irjen Pol Ida Oetari Purnamasasi menyambut baik dan berterima kasih atas diseminasi SNP yang diprakarsasi Komnas HAM. Mewakili Kapolda, Irjen Ida meminta jajarannya untuk melaksanakan tugasnya dalam memenuhi hak memperoleh keadilan bersandar pada SNP yang disusun Komnas HAM. "SNP ini akan menjadi petunjuk bagi anggota dalam melakukan tindakan, mana yang boleh dan tidak boleh, supaya tidak melanggar HAM," ujar Irjen Ida di hadapan semua pejabat utama Polda Kalteng dan jajaran polres hingga polsek yang hadir secara daring.



Mimin Dwi Hartono mewakili Komnas HAM menyampaikan bahwa kepolisian adalah lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. "Maka SNP ini disusun untuk merespon sebagai bentuk upaya mitigasi dan pencegahan HAM, juga pemulihan ketika terjadi pelanggaran HAM," kata Mimin. 

Merespon tragedi Kanjuruhan yang ditanyakan peserta, Mimin menjawab perlu ada evaluasi total atas manajemen sepakbola dan pengamanannya. "Polisi telah memiliki Perkap tentang penggunaan kekuatan, dimana ada tahapan yang harus dilakukan sebelum ada tembakan gas air mata. Investigasi sedang berjalan, semoga keadilan bagi korban akan dipenuhi negara," jelasnya.

Mimin menambahkan bahwa saat ini masyarakat sedang menyoroti kinerja Polri, sehingga semua jajaran Polri harus berbenah. Komnas HAM hadir sebagai mitra Polri untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terus menerus, kata Mimin.

Sementara Muji Kartika Rahayu, Hakim Tipikor PN Palangkaraya sebagai narasumber menyampaikan bahwa SNP menjadi literatur bagi aparat hukum dalam bertindak, supaya diantaranya melindungi kelompok-kelompok rentan, seperti anak-anak dan penyandang disabilitas. 

Di akhir pertemuan yang berlangsung dari pagi hingga sore yang diikuti lebih dari 200 orang secara daring dan luring, disepakati akan ada tindak lanjut berupa internalisasi SNP Hak Memperoleh Keadilan di jajaran Polda Kalteng. 

Penulis : Mimin Dwi Hartono
Redaktur : Feri Lubis

Short link