Kabar Latuharhary

Komnas HAM: Polri Perlu Update Perkembangan Penegakan Hukum Pidana

Yogyakarta-Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu menjadi sorotan publik, terutama di ranah penegakan hukum pidana.


Dalam Seminar Nasional: "Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana  dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesiaā€¯ yang diselenggarakan Universitas Widya Mataram, Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin ikut memberikan penegasan tentang salah satu tanggung jawab aparat kepolisian terkait penegakan hukum pidana.


Dalam penanganan delik dan perbuatan pidana, menurut Amir, Polri akan dihadapkan oleh beberapa tugas rumah. "Delik pidana dan perbuatan pidana terus berkembang. Diperlukan pengetahuan, alat dan kerja yang baru," jelas Amir, Sabtu (29/10/2022).


Ia menegaskan, ketiga hal tersebut untuk mencapai rasa keadilan, akuntabilitas serta memenuhi unsur saintifik. Dalam konteks hukum pidana terdapat beberapa pidana baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh aparat penegak hukum. "Seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Pengadilan HAM, UU Keolahragaan. Apakah aparat kepolisian mendapatkan sosialisasi terkait UU ini?" ucapnya.


Dalam konteks penegakan hukum pidana, salah satu tantangan kedepan yakni jika RUU KUHP disahkan menjadi UU. "Delik pidana yang menantang adalah delik demonstrasi yang mengakibatkan timbulnya keonaran. Apakah perbuatan pidananya menunggu keonaran pecah dulu, atau cukup adanya potensi? Hal ini serius, karena terkait adanya hak bebas menyatakan pendapat yang juga dijamin oleh UU sebagai HAM," jelas Amir.


Di akhir paparannya, Amir menegaskan, penegakan hukum pidana tidak bisa melanggar nilai-nilai HAM. Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan semua hak yang diberikan oleh UU dan HAM dalam seluruh prosesnya; dilarang melakukan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat lainnya; serta pidana tidak berlaku surut. (AM/IW).
Short link