Kabar Latuharhary

Mewujudkan Kesejahteraan Sosial, Sebuah Upaya Pemenuhan dan Pelindungan HAM

Depok-Hak asasi manusia melekat dengan urusan kesejahteraan manusia yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

"HAM berkaitan erat dengan manusia sebagai individu, kelompok bahkan masyarakat global," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam Seminar HAM dan Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan Program Studi Pascasarjana Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI secara daring dan luring, Jumat (25/11/2022).

HAM, menurut Atnike, bukan semata-mata berbicara mengenai norma-norma dan instrumen hukum melainkan bagian dari kesejahteraan yang disebutnya sebagai tujuan kehidupan bangsa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

“Jadi dimulai dengan kesejahteraan dan diakhiri dengan sosial. Sudah jelas konstitusi kita menjunjung tinggi persoalan-persoalan kesejahteraan sosial,” terang Atnike.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial tercantum "Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya".

Atnike menyampaikan kesejahteraan sosial seringkali diidentikkan dengan hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob). “Hak ekosob adalah hak atas kondisi sosial dan ekonomi dasar yang diperlukan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat dan bebas yang berkaitan dengan pekerjaan dan hak pekerja jaminan sosial kesehatan pendidikan pangan air perumahan lingkungan yang sehat dan budaya,” terangnya.

Dalam menjamin pemenuhan hak terhadap kesejahteraan sosial, Atnike juga menyoroti bahwa hak bukan saja sebagai hak yang melekat, namun sebagai hak yang dapat diklaim.

Hak ekosob sendiri tidak terlepas dari hak sipil politik. Sebagai upaya pemenuhan dan pelindungan HAM, menurut Atnike, keduanya tidak dapat dipisahkan karena salah satunya tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi dan melindungi hak lainnya.

Dalam pemenuhan dan perlindungan hak ekonomi sosial dan budaya dikenal konsep progressive realization. "Konsep ini bermakna bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang tepat menuju realisasi pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya secara maksimal berdasarkan pada tipe sumber daya yang tersedia," ucapnya. (AM/IW)

Short link