Kabar Latuharhary

Catatan Penting Komnas HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta-Komnas HAM terus mengawal pelaksanaan rekomendasi atas peristiwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dengan memberikan sejumlah catatan penting atas peristiwa tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menyampaikan beberapa catatan dalam Konferensi Pers: "Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan" di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Salah satunya, fakta kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang belum terungkap secara gamblang.

Anis menyinggung belum tuntasnya pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT. LIB karena perbedaan pendapat antara Kejaksaan dengan kepolisian mengenai pemenuhan unsur dalam pasal yang disangkakan. 

"Proses penegakan hukum yang kami nilai memang belum memenuhi rasa keadilan. Bahkan beberapa pelaku pelaku juga belum menjalani proses hukum secara benar dengan hukum yang berlaku," ucap Anis. 

Komnas HAM, lanjut Anis, menemukan sejumlah persoalan dalam pemulihan korban Tragedi Kanjuruan, di antaranya putusan pengadilan tidak mengatur atau tidak menegaskan tanggung jawab pelaku dalam restitusi dan rehabilitasi korban. 



"Kemudian layanan dan bantuan untuk pemulihan korban juga belum merata. Ada kecenderungan tidak tepat sasaran termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi," terang Anis. 

Komnas HAM juga menilai mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan terhadap korban yang sporadis, dan tidak terkonsolidasi.  

Selain itu, Anis menekankan pentingnya reformasi tata kelola dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan kelompok rentan.



Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyoroti adanya berkas pengajuan restitusi untuk 41 orang keluarga korban tidak dimasukkan dalam berkas tuntutan. Maka, LPSK mengajukan permohonan restitusi melalui mekanisme pasca putusan pengadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 Oktober 2023. 

LPSK juga menilai masih banyak keluarga korban yang membutuhkan pemulihan psikologis atas peristiwa tersebut. 

Anggota KPAI Diyah Puspitarini, Wakil Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Mariana Amiruddin, Komisioner KND Fatimah Asri Muthmainah serta Anggota ORI Johanes Widijantoro juga menyampaikan catatan masing-masing lembaganya dalam kegiatan ini. (RF/AM/IW).
Short link