Kabar Latuharhary

Tiga Dimensi Utama dalam Membangun Peradaban HAM di Indonesia

Singkawang-Membangun peradaban hak asasi manusia di Indonesia memerlukan tiga pondasi dimensional yang kuat.

“Adil, toleran, inklusif adalah pondasi yang penting untuk membangun keadaban HAM di Indonesia. Upaya untuk pemajuan, pelindungan, pemenuhan HAM sudah dicantumkan di dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam Diskusi Pleno I "Peran Negara Dalam Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Adil, Toleran, dan Inklusif", Singkawang, Selasa (17/10/2023).

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian Festival HAM 2023 ini, Atnike menjelaskan perwujudan adil melalui sikap atau tindakan yang memperlakukan semua pihak secara setara dan memberikan hak dan tanggung jawab sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban seorang warga negara. Keputusan yang adil dilakukan tanpa diskriminasi, tanpa penyelewengan dan tanpa ketidaksetaraan.

Dimensi kedua, yaitu toleran. Dalam konteks masyarakat Indonesia, menurut Atnike, toleransi diwujudkan melalui sikap saling menghormati dan menerima perbedaan antara individu maupun kelompok baik dalam hal keyakinan nilai dan budaya. Implementasi toleransi dengan merawat kerukunan dan keberagaman yang ada di Indonesia. Apabila budaya toleransi dan penghormatan terhadap keragaman dan perbedaan tidak dirawat maka peristiwa sosial dapat berujung pada permasalahan hak asasi hak asasi.



Selain keadilan dan toleransi, hal lain yang perlu diperhatikan ialah inklusi. Inklusi tidak hanya menempatkan prinsip kesetaraan tetapi juga memperhatikan kekhususan yang dimiliki oleh tiap-tiap orang dan oleh tiap-tiap kelompok. Kekhususan dan kebutuhan khusus baik dari individu maupun kelompok masyarakat agar semua tanpa kecuali dapat menikmati hak asasi.

“Salah satunya mendapat perhatian khusus dari dimensi inklusi ini misalnya orang dengan disabilitas. Kalau kita menyediakan pendidikan bagi penyandang disabilitas tanpa memperhatikan kekhususan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas maka tentu banyak sekali penyandang disabilitas tidak bisa ikut di dunia pendidikan,” jelas Atnike.

Untuk mewujudkan ketiga dimensi tadi, negara wajib bertanggung jawab atas pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. “Hak asasi juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, pemerintah kota provinsi dan kabupaten maka harus menyadari bahwa itu adalah bagian dari tugas dari pemerintah daerah,” lanjutnya.



Secara luas, tugas negara membuat regulasi dan mengawasi pelaksanaan dari regulasi. Jika negara berhasil membuat regulasi yang baik dan melaksanakan regulasi, maka negara sudah bersikap adil. 

Dalam praktik toleransi, negara harus memfasilitasi melalui regulasi dengan iklim sosial yang kondusif. Tidak hanya soal perhatian terhadap keberagaman tetapi juga akses terhadap sumber daya, kesejahteraan, ekonomi yang dapat dinikmati tanpa diskriminasi,” terangnya. (AM/IW)

Short link