Pendidikan dan Penyuluhan

PeSan HAM bagi Mahasiswa Universitas Muria Kudus

Kabar Latuharhary - Dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM terus berupaya untuk menyebarluaskan wawasan mengenai Hak Asasi Manusia kepada masyarakat Indonesia.  Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang Hak Asasi Manusia dilakukan melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya. Penerimaan kunjungan studi sebagai salah satu langkah nyata dalam pelaksanaan mandat tersebut.

Melalui Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM melaksanakan penyebarluasan wawasan HAM (PeSan HAM) dalam Kuliah Kerja Lapangan pada Rabu, 5 Juni 2024. Acara ini dihadiri 130 (Seratus tiga puluh) orang rombongan Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus di Grand Tjokro Hotel Jakarta. Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Sosial Ahli Madya Eka Christiningsih Tanlain dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Dendy Arifianto. Sesi Diskusi dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Afif Syaifuddin.

Dalam pembukaannya, Afif menyampaikan terima kasih kepada Komnas HAM yang bisa hadir sebagai narasumber dalam Kuliah Kerja Lapangan ini. Ia berharap melalui kegiatan ini bisa menggali lebih dalam terkait peran dan fungsi Komnas HAM.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa sebelumnya telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dengan Universitas Muria Kudus tentang Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi pada 11 Desember 2023.

“Saya berharap setelah kegiatan ini ada kerjasama lebih lanjut, baik akademik maupun non akademik antara Universitas Muria Kudus dengan Komnas HAM. Semoga juga kegiatan ini bisa berjenjang berkelanjutan, tidak hanya berhenti di sini saja,” pungkas Afif.

Eka menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak bisa terlepas dari ekonomi, hukum dan politik. Hak asasi manusia juga bersifat dinamis. “Seperti yang kita tahu, akhir-akhir ini banyak yang berbicara soal hak atas privasi. Ini salah satu bukti kalau hak asasi manusia itu bersifat dinamis,” terang Eka.

Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa pada 2022, Komnas HAM mempunyai mandat baru setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum penanganan kekerasan seksual yang berorientasi untuk melindungi korban dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Dendy kemudian menjelaskan terkait peran Komnas HAM sebagai lembaga independen non struktural dan tidak berada di bawah kementerian apapun yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisioner Komnas HAM dipilih melalui seleksi dan melakukan fit and proper test di DPR. Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tujuan Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.

Antusiasme dari mahasiswa terlihat jelas dalam diskusi, tidak sedikit dari mereka yang mengajukan pertanyaan seputar Komnas HAM dan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Mulai dari proses pengaduan Komnas HAM, peran dan langkah Komnas HAM terhadap isu Papua serta peran Komnas HAM dalam RUU PPRT (Pelindungan Pekerja Rumah Tangga).

Di akhir sesi, Eka dan Dendy juga menyampaikan program-program penegakan dan pemajuan HAM yang sedang dijalankan Komnas HAM seperti Pengaduan, Pemantauan, Mediasi, Pengaduan Proaktif, Kemah Generasi, Sekolah Ramah HAM, Polisi Berbasis HAM, Komnas HAM Jelas! (Jelajah Universitas), Pelatihan dan lain-lain.

 

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Liza Yolanda

Short link