Kabar Latuharhary

Komnas HAM Kenalkan SNP HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu Pada Civitas Akademika IAIN Metro Lampung

Bandar Lampung - Komnas HAM melaksanakan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum. Diseminasi yang juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran HAM ini digelar pada Rabu (26/06/2024) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Lampung.


Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM yang bertujuan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atau peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat.

Kegiatan diseminasi dibuka oleh sambutan Rektor IAIN Metro Lampung Siti Nurjanah. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kunjungan Komnas HAM yang melibatkan pelibatan IAIN Metro Lampung dalam pelaksanaan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum ini.

Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Esrom Hamonangan menyampaikan bahwa SNP yang dibuat Komnas HAM telah menjadi bagian dalam bahan ajar di beberapa Universitas seperti Universitas Parahyangan dan Samarinda. Tidak hanya itu, SNP juga digunakan sebagai bahan advokasi oleh para CSO di beberapa wilayah di Indonesia.

Esrom berharap, melalui Diseminasi SNP HAM yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan, baik di kalangan akademisi maupun para pemangku kebijakan maupun publik, pemahaman atas pemaknaan HAM dan nilai-nilai dasar HAM ke khalayak luas akan semakin meluas dan dapat dimaknai lebih jauh dalam kehidupan bermasyarakat.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid dalam sesi paparannya menerangkan bahwa Pemilu adalah sarana pengelolaan konflik dengan cara beradab. Pemilu memang mewadahi warganya baik dari sisi agama, etnis, dan sebagainya. Sehingga dengan pemilu pengelolaan konfliknya dapat berjalan damai.

“Kita harus menghormati dan memikirkan orang lain. Kata ‘KITA’ juga termasuk kelompok kita, agama kita, dan sebagainya. Kalau kita berbuat sewenang-wenang di suatu tempat maka saudara kita di tempat lain juga akan bisa mendapat perlakuan sewenang wenang” terang Pramono.

SNP HAM dan Kelompok Rentan Dalam Pemilu bertujuan untuk memberi penjelasan dan panduan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, terutama terhadap kelompok rentan. Bagi penyelenggara negara SNP ini memiliki tujuan untuk memberi panduan dan penjelasan dalam penyelenggaraan pemilu tentang cakupan dan isu HAM dalam Pemilu, sehingga SNP menjadi acuan dalam mengambil langkah yang tepat untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM bagi kelompok rentan dalam Pemilu. Bagi masyarakat, masyarakat sipil, akademisi, juga jurnalis, SNP ini berguna untuk dapat memahami hak-hak yang dilindungi dalam penyelanggaraan pemilu, dan menggunakannya dalam upaya perlindungan dan pemenuhan HAM di dalam pemilu.

Wakil Rektor III IAIN Metro Lampung Mahrus As’ad menanggapi dengan menyampaikan bahwa ketika HAM dipandang dari kacamata penguasa bisa sangat berbeda dari kalangan aktivis. Bayangkan seorang pejabat negara masih berbicara sebagai rakyat. Ada semacam bias pemahaman Hak pejabat negara.

“Kita sudah harus memulai dan membuka hati kita untuk lebih memahami HAM. Kesadaran kita tentang HAM perlu ditingkatkan karena persoalan HAM gampang diabaikan. Maka kesempatan sosialisasi ini agar terus dijalankan” jelas Mahrus.



Kegiatan di hadiri oleh Rektor IAIN Metro Lampung Siti Nurjanah, Wakil Rektor III IAIN Metro Lampung Mahrus As’ad, Wakil Rektor II IAIN Metro Lampung Akla, Kepala Perpustakaan Bait Al Hikmah IAIN Metro Lampung As’ad M., Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Ketua KPU Metro Lampung Nurris Septa Pratama, Mahasiswa IAIN Metro Lampung. (YM/AAP-BA/DN-SA)

Short link